News

Polisi Tangkap Dede Risman, Buronan Paling Dicari di Sukabumi!

Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap Dede Risman (36) setelah 3 bulan masuk daftar buron.

Dede merupakan buronan kasus pembegalan pengemudi ojek online di Kota Sukabumi, Maret 2023 lalu.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu, (27/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di di Kampung Cipatat, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jabar. Begal ini merupakan salah satu buronan paling dicari polisi, karena dalam melakukan aksinya tidak segan melukai korbannya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Senin (29/5/2023).

Aksi pembegalan yang dilakukan tersangka Dede terjadi pada Maret 2023 lalu, di mana korbannya adalah Agus Hermawan (29), warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Berbekal sebilah kayu dan pisau, Dede memberhentikan laju sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Cikole dan mengancam akan membunuhnya jika mencoba melawan atau mencari pertolongan.

Korban yang ketakutan, akhirnya mau menyerahkan sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon pintar (smartphone). Usai menjalankan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke arah Cianjur.

“Berkat kerja keras tim, tersangka akhirnya berhasil kami ringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Cianjur, Dari pelaku, kami menyita barang bukti batang kayu dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiharto dalam keterangannya.

Yanto mengatakan tersangka Dede merupakan salah satu buronan yang paling dicari pihaknya, bahkan masuk dalam target Operasi Libas Lodaya 2023. Hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan penyidik dan diduga sudah melakukan beberapa kali aksi pembegalan.”Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button