Market

12 Jam Rafael Alun Diperiksa, Inilah yang Didalami KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 12 jam. KPK melakukan pemeriksaan untuk menemukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana korupsi dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Sambung dia, Ali enggan mengungkapkan apa saja yang diperiksa KPK selama 12 jam. Namun pihaknya mengatakan akan berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyelidikan sampai selesai.

“Perkembangan nanti akan disampaikan, materi kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan. Yang pasti KPK komitmen segera selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini,” katanya.

Ali mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan analisis terhadap pemeriksaan yang masih berlanjut. Tak hanya itu, proses hukum yang dilalui juga harus sesuai dengan ketentuan.

“Namun saat ini kami masih butuh waktu untuk analisis dan proses-proses hukum yang harus dilalui sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sebelumnya, Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo benar-benar menutup rapat mulutnya. Tak satupun pertanyaan dari awak media yang ia respons. Rafael bersama sang istri terus maju ke kendaraannya untuk segera meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Rafael dan istri tiba di KPK sekitar pukul 08.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20:30 WIB, ia mengenakan atasan batik dilapisi dengan jaket kulit berwarna coklat. Sementara sang istri menggunakan setelan berwarna hitam.

Selepas diperiksa KPK, keduanya tak berkomentar apapun. Mereka tetap berjalan meski sempat ditanya sejumlah awak media. Mereka langsung bergegas keluar dan meninggalkan gedung Merah Putih menggunakan mobil berwarna putih dengan nopol B 777 RCO.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button