Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan sebanyak 16 orang dalam Operasi Berantas Jaya 2025 atau pemberantasan aksi premanisme di kawasan bandara itu.
Adapun dari 16 orang yang tertangkap, terdiri dari sopir dan calo taksi gelap, calo barang dan juru parkir liar.
“Dalam operasi ini kami juga menangkap seorang calo yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat (16/5/2025).
Ia mengatakan, kegiatan melalui Operasi Berantas Jaya ini dilakukan kepada para pelaku yang cukup meresahkan masyarakat dan pengguna jasa di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Meresahkan, karena kadang mereka kerap melakukan paksaan agar penumpang memberi uang,” ucapnya.
Ronald menyebut, dari belasan orang ini ditangkap ketika beraksi di Terminal 1, 2 dan kawasan kargo dan tempat parkir Bandara Soekarno Hatta.
Selama gelaran Operasi Berantas Jaya yang telah digelar enam hari itu, untuk memastikan kawasan Bandara Soekarno Hatta bebas dari aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan penumpang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, dari 16 orang yang terjaring dalam operasi Berantas Jaya 2025 itu diduga dan berpotensi melakukan tindak pidana pemerasan yang mengganggu kenyamanan penumpang di bandara Soekarno Hatta.
“Aksi mereka ini cukup meresahkan dan mengganggu kenyamanan penumpang,” katanya.
Dalam operasi tersebut Tim Reskrim mengamankan YP, 35 tahun, seorang calo penumpang yang pada saat diamankan diduga baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku kami temukan perangkat dan narkoba sabu,” ujar Yandri.
Yandri menambahkan, sejauh ini banyak masyarakat yang mengeluhkan cukup terganggu dan merasa tidak nyaman dengan adanya para calo tersebut.
“Mereka bekerja tidak sesuai aturan yang ada di bandara. Mereka kerap melakukan paksaan terhadap penumpang,” kata dia.
Dalam hal ini, Polresta Bandara Soetta akan menjerat para pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dengan sangkaan Pasal 368 KUHPidana.
Kendati demikian, pihaknya tidak mentolelir segala bentuk tindakan aksi premanisme di Bandara Soekarno Hatta, baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok.
“Kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah prioritas. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terkait aksi premanisme,” pungkas Yandri.