Bareskrim Polri jaring 167 tersangka perorangan dalam kasus karhutla. Meski demikian publik pertanyakan keberanian polisi bidik korporasi di lahan konsesi. (Ilustrasi: Inilah.com/AI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Bareskrim Polri membeberkan hasil perburuan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai pelosok Tanah Air. Hingga Jumat (4/9/2026), aparat kepolisian resmi menetapkan 167 orang sebagai tersangka.
Namun, daftar panjang tersangka itu menyisakan catatan besar. Dari ratusan nama yang diseret ke meja hijau, belum ada satu pun korporasi atau perusahaan pemilik lahan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Bhayangkara.
Seluruh Tersangka Masih Kelas Perorangan, Riau Terbanyak
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa seluruh nama yang masuk dalam lembar laporan pembaruan data penindakan karhutla murni berasal dari kalangan perorangan.
“Yang kami laporkan pembaruan sampai ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Pipit membeberkan, saat ini jajaran kepolisian menangani puluhan berkas perkara. Rinciannya, 55 perkara masih bergulir di tahap penyelidikan, sedangkan 77 perkara lainnya sudah merangkak naik ke tahap penyidikan.
Polda Riau menjadi wilayah dengan tangkapan terbesar, yakni menyumbang 42 orang tersangka. Disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka, Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.
Menanti Taring Polisi Menjerat Raksasa Konsesi
Belum tersentuhnya pihak korporasi kian memicu sorotan publik. Pasalnya, pemerintah sendiri sebelumnya sempat membeberkan data temuan ratusan wilayah konsesi milik perusahaan swasta yang terdeteksi diselimuti titik panas (hotspot).
Aparat penegak hukum dinilai tidak boleh cuma gahar menangkapi warga kecil atau pekerja lapangan yang menyulut api. Polisi dituntut berani mengusut tuntas siapa dalang intelektual di balik layar—baik yang memerintahkan, mendanai, maupun yang mendulang untung dari pembersihan lahan secara instan lewat pembakaran.
Merespons desakan tersebut, Bareskrim Polri menegaskan tidak menutup pintu untuk menyeret pihak korporasi jika ditemukan bukti hukum yang kuat di lapangan.
“Kalau ada informasi terkait dengan temuan di lapangan, fakta di lapangan, akan kami tindaklanjuti. Akan kami kroscek dulu, ya,” tutur Pipit.
Janji Penegakan Hukum Adil dan Efek Jera
Pipit mengklaim, proses penegakan hukum perkara karhutla dijalankan secara menyeluruh dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran polda dan polres di daerah.
“Kami dari kepolisian, dari satgas, di mana penegakan hukum melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan kita mengawal bagaimana pelaksanaan penegakan hukum ini berjalan dengan adil dengan kemanfaatan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Selain tindakan represif di lapangan, kepolisian mengaku terus menggenjot langkah preventif berupa edukasi dan imbauan kepada masyarakat guna menekan potensi kemunculan titik api baru.
“Dalam penegakan hukum kami secara berkelanjutan di mana dari pusat sampai dengan jajaran itu berkoordinasi, bekerja sama, dan berkolaborasi bagaimana memaksimalkan, bagaimana mengoptimalkan, dan bagaimana bisa memberikan baik itu edukasi, baik itu pencegahan, dan memberikan efek jera,” kunci Pipit.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.







