2 Smelter tak Beroperasi Malah Minta Perpanjangan IUPK, Pakar UGM: Waktunya Tolak Freeport

2 Smelter tak Beroperasi Malah Minta Perpanjangan IUPK, Pakar UGM: Waktunya Tolak Freeport

Clara Medium.jpeg

Minggu, 23 Agustus 2026 – 04:09 WIB

PT Freeport  Indonesia kebelet perpanjangan izin, padahal berakhirnya 2041. (Foto: Antara).

PT Freeport Indonesia kebelet perpanjangan izin, padahal berakhirnya 2041. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sejak 8 Agustus lalu, PT Freeport Indonesia (Freeport) menghentikan operasional smelter yang dikelola PT Smelting di Gresik, Jawa Timur (Jatim). Katanya gara-gara boiler bocor.

Sedangkan smelter lainnya milik Freeport yang berada di Manyar, Gresik, pun baru beroperasi bulan depan. Smelter ini terbakar pada Oktober 2024 atau sebulan setelah diresmikan Jokowi.

Di tengah kedua smelternya tidak beroperasi, Freeport mengajukan proposal untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041, kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pemerintah harus tegas, gitu ya. Bahwa permohonan perpanjangan untuk 2041, menjadi 2061, harus ditolak. Kalau Prabowo konsisten mengembalikan kekayaan alam untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, ini saat yang tepat memutuskan, tolak itu,” ujar pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Adapun, pengajuan perpanjangan IUPK telah diajukan Freeport pada Juni 2026. Salah satu alasan perpanjangan tersebut, adalah menekankan pentingnya kepastian kelanjutan operasional. Sehingga, Freeport bisa memaksimalkan potensi cadangan mineral yang diyakini masih melimpah. Khususnya di distrik Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Fahmy menyampaikan, sejatinya,  Freeport telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba). Di mana, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib membangun unit pengolahan dan pemurnian ore (mineral mentah) di dalam negeri (smelter).

“Bahwa selama ini, Freeport tidak patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yang mengharuskan membangun smelter tadi. Dan yang paling pentingnya, perpanjangan itu kan masih lama. Dan, saat ini adalah momentum untuk menolak perpanjangan tadi,” tegas dia.

Dia mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukan Freeport maka sudah saatnya tambang Grasberg dikelola bangsa Indonesia. Dia cukup yakin sumber daya manusia di Indonesia mampu mengelolanya.

“Saatnya untuk mengembalikan Freeport ke pangkuan Ibu Pertiwi, maka tidak ada lagi, gitu ya. Alternatif untuk memberikan perpanjangan tadi. Hanya satu kata, bagi Prabowo, tolak perpanjangan sampai 2061,” tandasnya.

Tak hanya itu, dia berharap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan hal yang sama, yakni menolak perpanjangan izin Freeport.  

“Saya kira, komitmen Prabowo harus dibuktikan. Dia harus perintahkan untuk menolaknya. Nah, secara teknis kemudian ahli atau Menteri ESDM yang menindaklanjutinya. Kalau Prabowo sudah mengatakan tolak perpanjangan, nah mau tidak mau juga harus menolak. Dan sekali lagi, inilah saatnya mengembalikan Freeport ke pangkuan Ibu Pertiwi,” tuturnya.

Terburu Nafsu Ajukan Perpanjangan Juni 2026

Freeport-McMoRan (FCX) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah Indonesia pada Juni 2026. Padahal, kontrak operasional Freeport baru berakhir pada 2041.

President and Chief Executive Officer FCX, Kathleen Quirk menyebutkan, perusahaan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan seluruh proses perpanjangan IUPK.

Agregat pasir tailing di area sungai Aijkwa, diangkut truk ke pelabuhan sementara, dekat jembatan Mile 11 area PT Freeport Indonesia. (Foto: ANTARA/PTFI).

Ia menegaskan, komitmen tersebut merupakan salah satu strategi pengembangan sumber daya mineral yang berkelanjutan di Indonesia.

“Pada Juni 2026, PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI sedang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses lisensi formal tersebut,” tulis laporan keuangan FCX kuartal II-2026, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Pengajuan perpanjangan itu, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani, antara Freeport dengan Pemerintah Indonesia pada Februari 2026.

Kesepakatan tersebut mencakup rencana perpanjangan hak operasional sesuai dengan masa hidup sumber daya mineral di wilayah tambang tersebut.

Klaim Freeport Jika tak Diperpanjang

Sedangkan Presiden Direktur (Presdir) PTFI, Tony Wenas menerangkan pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pada Februari 2026.

Di mana, pengajuan perpanjangan IUPK telah diajukan pada Juni 2026 lalu. Salah satu alasannya untuk menjamin adanya kepastian kelanjutan operasional. Sehingga, Freeport dapat memaksimalkan potensi cadangan mineral yang masih melimpah, khususnya di distrik Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas usai menghadiri peluncuran teknologi 5G Mining di Tembagapura, Mimika, Papua, Kamis (1/9/2022). (Foto: Antara). 

“Ini penting untuk memastikan konservasi pertambangan, keberlanjutan investasi jangka panjang, menjaga lapangan kerja bagi 30 ribuan pekerja, mempertahankan kontribusi kepada negara yang jumlahnya puluhan triliun bahkan ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Serta melanjutkan program pengembangan masyarakat kita di masa mendatang,” kata Tony dalam sambutan Upacara HUT ke-81 RI oleh PTFI, di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).

Perpanjangan IUPK Freeport setelah 2041, kata dia, memberikan kontribusi kepada negara dalam jumlah signifikan. Hingga akhir 2026 saja, PTFI mematok setoran ke negara mencapai Rp47 triliun.

Jika IUPK diperpanjang setelah 2041, Tony mengatakan, kontribusi PTFI kepada negara mencapai US$6 miliar, atau setara Rp90 triliun per tahun. Dengan asumsi, harga komoditas mineral pada saat ini. Bila harga meningkat, otomatis kontribusi terhadap pemerintah Indonesia ikut tumbuh.

“Kalau tambang, berhenti pada 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah rugi karena tidak ada pemasukan dari Freeport. Karyawan yang 30 ribu, enggak ada lagi, program pengembangan masyarakat kita enggak ada lagi. Tapi kalau diperpanjang, semua pihak diuntungkan,” tambahnya.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today