News

3 Lembaga Penyelenggara Pemilu Diminta Rapat Tripartit, Bahas Transparansi Dana Kampanye

3-lembaga-penyelenggara-pemilu-diminta-rapat-tripartit,-bahas-transparansi-dana-kampanye

Koalisi Masyarakat Antikorupsi mendesak tiga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan rapat soal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Perwakilan koalisi, Valentina Sagala mengatakan rapat tersebut guna memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.

“KPU dan Bawaslu lakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi,” kata Valentina di media center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Sebab, hal tersebut berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.

Selain itu, ia juga menuntut Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU. “Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024,” tegasnya.

Valentina melihat KPU juga harus memberikan ruang partisipasi bagi publik secara lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengduan masyarakat atas laporan dana kampanye. Jika ketiga lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutannya, maka pihaknya akan mengambil upaya pengaduan ke DKPP.

“Buka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101),” jelas Valentina.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button