4 Pulau di Kepri Dijual Lewat Online, DPR Minta Pemerintah Panggil Pemilik Situsnya


Hari-hari, pemerintah dihadapkan dengan berbagai masalah seputar pulau. Mulai soal tambang di pulau kecil, sengketa 4 pulau milik Aceh yang coba direbut Sumatra Utara, hingga penjualan pulau lewat platform digital alias online.

Untuk masalah yang terakhir, sejatinya bukan barang baru. Kejadiannya selalu terulang di mana pulau-pulau kecil di wilayah terpencil milik Indonesia, ditawarkan lewat aplikasi digital.

Wakil Ketua Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf ‘Macan’ Effendi geregetanmendengar iformasi ini. Dia mengingatkan pemerintah agar segera memanggil pengelola situs internasional Private Island Online, yang menawarkan penjualan sejumlah pulau di Indonesia.

Informasinya, situs https://www.privateislandsonline.com, menawarkan sepasang pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), dituliskan ‘for sale’. Namun tak dicantumkan harganya. Posisi pulau ini cukup strategis, sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Beda dengan Pulau Rangyai di wilayah Thailand yang dijajakan dengan harga US$160 juta. Selain itu, situs yang sama menawarkan Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).  

“Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki dulu, apakah itu situs resmi atau bukan,” ujar Dede, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Dede mengatakan, pemerintah pusat harus membongkar praktik jual-beli pulau di wilayah Indonesia ini. Dicurigai ada oknum pejabat yang memiliki kewenangan, terlibat di dalam perkara ini. Praktik seperti ini, diduga juga menyasar kawasan wisata yang akhirnya dikuasai warga negara asing (WNA).

“Hal yang sama juga banyak terjadi lewat penjualan online beberapa daerah wisata, akhirnya dikuasai WNA. Padahal mereka hanya sewa, atau usaha yang diizinkan, tapi dianggap memiliki,” pungkasnya.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan, pulau-pulau di wilayah Indonesia, tidak bisa diperjualbelikan.

Menurut hasil penelusuran KKP, pulau yang dimaksud bukan hanya dua seperti yang banyak diberitakan sebelumnya. Melainkan ada empat pulau yang posisinya berdekatan. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Tekongsendok, Lakok, dan Mala.

“Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni, dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Sabtu (21/6/2025).

Dia mengatakan, empat pulau itu masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043 alokasi ruang keempat pulau ini merupakan kawasan pariwisata.

“Di sini perlu meluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya karena terkait kedaulatan negara,” terang Doni.