Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun kepada tujuh pihak swasta yang terbukti terlibat dalam perkara korupsi 109 ton emas Antam yang dikenal sebagai Kasus Cap Emas Ilegal.
Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola komoditas emas milik Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, selama periode 2010 hingga 2022.
Seluruhnya merupakan pelanggan jasa pemurnian dan peleburan emas yang menggunakan cap resmi UBPP LM Antam.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (28/5/2025).
Dalam pertimbangan memberat putusan, majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain merugikan perekonomian negara dalam jumlah besar, uang hasil kejahatan juga tidak dikembalikan ke kas negara.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rincian Hukuman
Berikut vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:
1. Lindawati Efendi: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan), dan uang pengganti sebesar Rp 616.943.385.300 (subsider 6 tahun kurungan).
2. Suryadi Lukmantara: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan), serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 (subsider 5 tahun).
3. Suryadi Jonathan: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti Rp 343.412.878.342,59 (subsider 5 tahun).
4. James Tamponawas: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti Rp 119.272.234.430 (subsider 4 tahun).
5. Ho Kioen Tjay: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti Rp 35.460.330.000 (subsider 4 tahun).
6. Djudju Tanuwidjaja: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti Rp 43.327.261.500 (subsider 4 tahun).
7. Gluria Asih Rahayu: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan), serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 (subsider 2 tahun).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman antara 8 hingga 12 tahun penjara.
Tertulis dalam surat dakwaan, ketujuh terdakwa terbukti bekerja sama dengan enam mantan pejabat PT Antam Tbk, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,3 triliun.
Keenam pejabat Antam yang juga telah divonis sebelumnya yakni:
-Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
-Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
-Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017)
-Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
-Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
-Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)
Modus Korupsi
Modus operandi yang dijalankan melibatkan pelabelan emas pelanggan dengan cap ‘LM’, nomor seri, serta sertifikat bertanda London Bullion Market Association (LBMA), yang membuatnya seolah-olah sebagai produk resmi Antam. Praktik ini menimbulkan persaingan dengan produk manufaktur Antam sendiri dan menyebabkan berkurangnya potensi pendapatan perusahaan.
Kolaborasi tersebut tidak melalui kajian bisnis yang layak, analisis risiko, maupun persetujuan dari Dewan Direksi. Bahkan, tidak dilakukan prosedur know your customer (KYC) ataupun verifikasi asal-usul emas para pelanggan.
Kini, keenam mantan pejabat Antam itu telah lebih dulu dijatuhi vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, Selasa (27/5/2025) kemarin.