News

8 Tahun Berdiri, BPDP-KS Kumpulkan Iuran Sawit Rp186,6 Triliun

Selama delapan tahun berdiri, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) berhasil mengumpulkan dana iuran Rp186,6 triliun, atau Rp23,325 triliun per tahun.

“BPDP-KS telah mengelola dana pungutan sawit untuk membiayai program pengembangan sawit berkelanjutan sebesar Rp186,6 triliun dari 2015 sampai Mei 2023 ini,” kata Direktur Utama BPDP-KS, Eddy Abdurrachman di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Dalam melakukan penghimpunan dana, kata mantan Dirjen Bea Cukai ini, sumber penerimaan utama BPDP-KS berasal dari pungutan ekspor kelapa sawit yang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022. Penerimaan dari pungutan ekspor ini, dimulai sejak 2015 sampai Mei 2023.

Dikatakan Eddy, pungutan ekspor sangat fluktuatif, dipengaruhi banyak kebijakan, antara lain, tarif Pungutan Ekspor (tarif Layanan BPDP-KS) serta harga CPO referensi Kementerian Perdagangan sebagai dasar pengenaan tarif Pungutan Ekspor.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dihimpun BPDPKS dikelola dan digunakan untuk membiayai program: a) Peremajaan Sawit Rakyat; b) Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit; c) Pengembangan Sumber Daya Manusia; d) Penelitian dan Pengembangan; e) Promosi dan Kemitraan; serta f) Pemenuhan Kebutuhan Pangan, Hilirisasi Industri Perkebunan Kelapa Sawit, dan Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Eddy menjelaskan, dana pungutan ekspor sawit digunakan membiayai petani sawit untuk peningkatan produktivitas, kesejahteraan, dan pengetahuan informasi.

Pada periode 2015 sampai Mei 2023, secara nasional telah disalurkan dana sebesar Rp7,52 triliun untuk kebun rakyat seluas 282.409 hektare dan 124.152 pekebun di 21 Provinsi.

Eddy menambahkan terdapat program Sarana dan prasarana ditujukan untuk peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit melalui penyediaan benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengelohan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, alat pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi/penelurusan teknis.

Capaian program sampai dengan Mei 2023, telah ditetapkan 26 lembaga pekebun sebagai penerima Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dengan dana yang telah tetapkan untuk disalurkan sebesar Rp72,3 miliar.

BPDP-KS semenjak 2015 hingga Mei 2023, secara nasional telah mengadakan pelatihan dengan total SDM yang dilatih sebanyak 11.088 pekebun.

“Sedangkan untuk beasiswa telah diberikan beasiswa kepada 3.265 mahasiswa yang telah lulus Diploma 1 sebanyak 1.700 mahasiswa dan Diploma 3 sebanyak 630 mahasiswa dengan total dana yang telah disalurkan sebesar Rp356,52 miliar,” jelas Eddy.

Pada periode 2015 hingga Mei 2023, telah dilakukan kontrak kerja sama sebanyak 293 untuk 78 Lembaga peneliti yang terdiri dari 950 peneliti dengan penelitian yang telah publikasi sebanyak 243 penelitian, tujuh buku dan 50 hak paten dengan total dana yang telah salurkan untuk program penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp519,67 miliar.

“BPDP-KS telah menyalurkan dana sebesar Rp449 miliar untuk kegiatan kerja sama promosi sawit,” imbuh Eddy.

Pada 2022, BPDP-KS menghasilkan penerimaan Rp34.715.185.248.903 yang berasal dari pungutan ekspor sawit, Crude Palm Oil (CPO), atau sawit mentah dan produk turunan lainnya.

Selain itu, BPDP-KS juga mengantongi pendapatan usaha lainnya sebesar Rp842 miliar yang berasal dari pendapatan jasa layanan perbankan Badan Layanan Umum (BLU) berupa jasa giro, pendapatan bunga deposito dan pendapatan BLU lainnya.

“Kami melakukan pungutan CPO. Kita pungut melalui pungutan dari keluar bea cukai dalam sistem billing kita. Nah itu yang kita lakukan kita kumpulkan kita kelola dan kita salurkan lagi ke program sawit berkelanjutan,” jelas Kepala Divisi Perusahaan BPDP-KS, Achmad Maulizal Sutawijaya.

Dikutip dari Annual Report BPDP-KS Tahun 2022, pemeriksaan badan ini dilakukan oleh auditor eksternal yang terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta audit internal, yaitu Satuan Pengawas Intern (SPI) BPDP-KS.

Disebutkan juga bahwa audit yang dilakukan Dewan Pengawas beserta SPI BPDP-KS berfungsi untuk memastikan kelanjutan dari rekomendasi temuan yang belum selesai di tahun sebelumnya.

Selama 2021, terdapat 7 rekomendasi temuan audit carry over tahun 2020 dan sebelumnya. Serta, 49 rekomendasi temuan audit baru. Pada akhir 2021, rekomendasi temuan audit carry over tahun-tahun sebelumnya, sudah diselesaikan sebanyak 5/7 atau sebesar 71,42 persen dan rekomendasi temuan audit baru sudah diselesaikan sebanyak 30/49, atau sebesar 61,22 persen, sehingga total rekomendasi temuan audit yang telah diselesaikan BPDP-KS pada 2021, sebanyak 35/56, atau sebesar 62,5 persen.

Berdasarkan penyelesaian rekomendasi temuan audit tahun 2021 di atas, masih terdapat 21 rekomendasi temuan audit carry over yang harus diselesaikan oleh BPDP-KS pada tahun 2022. Selanjutnya, selama tahun 2022 terdapat enam rekomendasi temuan audit baru (LHP BPK LK BA-015 2021), sehingga total rekomendasi temuan audit yang harus ditindaklanjuti oleh BPDPKS pada tahun 2022 adalah sebanyak 27 rekomendasi temuan audit.

Pada akhir 2022, rekomendasi temuan audit carry over tahun 2021 sudah diselesaikan sebanyak 19/21, atau sebesar 90,47 persen dan rekomendasi temuan audit baru sudah diselesaikan sebanyak 5/6, atau sebesar 83,33 persen, sehingga total rekomendasi temuan audit yang telah diselesaikan oleh BPDP-KS pada 2022 adalah sebanyak 24/27, atau sebesar 88,88 persen.

Berdasarkan keberhasilan proses penyelesaian temuan audit tersebut, Dewan Pengawas diketahui akan berfokus untuk mendorong penyelesaian rekomendasi temuan audit tahun 2022 yang belum selesai serta memonitor proses bisnis yang berisiko menjadi temuan audit di masa mendatang. [Ipe/Vonita]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button