DPR Kaji Ulang Aturan Royalti Musik, Ditempuh Lewat UU atau Permen?

DPR Kaji Ulang Aturan Royalti Musik, Ditempuh Lewat UU atau Permen?


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serius menggarap polemik royalti musik yang selama ini menuai pro dan kontra. Komisi XIII DPR RI menegaskan, tim perumus akan mengkaji persoalan ini secara mendalam untuk menentukan regulasi yang paling pas, apakah harus lewat undang-undang (UU) atau cukup dengan Peraturan Menteri (Permen).

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa penentuan bentuk regulasi akan sangat bergantung pada urgensi dan akar masalahnya.

“Kami akan kategorisasi dulu, apakah masalahnya ada di kelembagaan, administrasi, atau fundamental. Jika fundamental, ranahnya UU. Kalau bisa diselesaikan secara administratif, cukup dengan Permen,” kata Willy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/08/2025).

Menurutnya, hal terpenting dalam penyusunan regulasi ini adalah agar musisi dan pelaku industri musik tidak merasa khawatir atau takut dalam berkarya.

“Prinsipnya, kami tak mau masyarakat takut. Orang bermusik jangan sampai ‘ngeri-ngeri sedap’ karena tiba-tiba ditagih atau didatangi. DPR berkomitmen mencari solusi yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Audit Transparan Jadi Kunci

Willy juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ke depan, skema pemungutan royalti harus terpusat dan diaudit secara terbuka.

“Sudah jelas, pemungutan hanya satu pintu di LMK. Untuk audit, kami bisa melibatkan Kementerian, BPK, atau BPKP agar ada transparansi,” jelas legislator dari Fraksi Partai NasDem itu.

Willy menambahkan, revisi Undang-Undang Hak Cipta sebetulnya sudah masuk dalam Program Legislasi Prioritas (Prolegnas). Namun, keputusan untuk mengubah UU akan diambil setelah kajian mendalam mengenai urgensi polemik royalti musik selesai.

“Jika kerusakannya fundamental, tentu harus lewat UU. Namun, jika persoalan hanya menyangkut interpretasi peraturan atau mekanisme teknis, cukup di level Permen. Kami akan hitung dulu risiko dan dampaknya agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif,” pungkasnya.

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today