Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Natakusumah angkat bicara ihwal lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya, tetap berpeluang mendapatkan gaji dan tunjangan. Tapi, bisa juga apes, tak menerima apa-apa.
Rizki mengatakan, meskipun BURT bertugas mengatur tata kelola internal DPR, terkait anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik (parpol), memang masih berhak menerima gaji dan tunjangan.
Namun harus mendapat persetujuan dari parpolnya masing-masing partai politik. “Ya itu kan tata kelolanya. Tapi kan itu urusan partai masing-masing,” ujar Rizki kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Adapun, lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh parpolnya, karena pernyataan kontroversi dan tindakan yang menuai kritik masyarakat, adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya ‘Uya Kuya’ Utama dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Dia pun meminta pertanyaan soal apakah anggota DPR yang telah dinonaktifkan tetap menerima gaji atau tidak, ditanyakan ke masing-masing parpol tempat lima anggota DPR yang dinonaktifkan itu.
“Jadi urusan rumah tangga yang saya bidangi kan urusan rumah tangga DPR, bukan rumah tangga atau internal parpol. Jadi mohon ditanyakan ke internal partai masing-masing ya,” jelas dia.
Sebelumnya, peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menerangkan, berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), tidak mengenal diksi “penonaktifan” anggota dewan.
Untuk diksi pemberhentian, kata dia, UU MD3 mengenal istilah pemberhentian antarwaktu (PAW), penggantian antarwaktu dan pemberhentian sementara.
Jika penonaktifkan tersebut bermakna PAW, maka per 1 September 2025 mereka tidak lagi mendapat hak keuangan, seperti gaji dan tunjangannya. Karena sudah diberhentikan sebagai anggota dewan.
“Publik memang bertanya apa maksud dari kata non-aktif tersebut, apakah artinya diberhentikan sehingga nanti harus ada pergantian antar waktu (PAW) atau maknanya diberhentikan sementara,” ujar Lili.
Namun jika maknanya PAW, kata Lili, maka anggota dewan yang dinonaktifkan itu, per 1 September 2025 tidak lagi mendapat hak keuangan lagi dan partai memang mempunyai kewenangan untuk memberhentikan anggotanya di dewan, kapan pun.












