Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib serta memeriksa sejumlah saksi.
Hal ini dilakukan atas dasar terbitnya Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025, yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025, sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim ad hoc, yaitu pertama, mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait.
“Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa. Ketiga, melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi yang berwenang untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Minggu (7/9/2025).
Lalu tim penyelidik juga telah melakukan review, terhadap Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) dalam rangka menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya.
Selain itu, tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak, dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan.
Tim Penyelidik juga telah menyusun perkembangan hasil penyelidikan ke dalam laporan.
“Sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan, tim penyelidik Komnas HAM masih akan melakukan tahapan penyelidikan antara lain, menelusuri bukti dokumen lainnya yang relevan berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib,” jelasnya.
Kemudian tim penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, terhadap saksi-saksi yang terdiri dari sejumlah klasterisasi.
Koordinasi lanjutan dengan sejumlah instansi berwenang terus dilakukan dalam rangka percepatan proses penyelidikan.
“Koordinasi bersama Penyidik Kejaksaan Agung, (serta) merampungkan laporan hasil penyelidikan. Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.













