Tak Cukup Sanksi Etik, Kasus Pidana Brimob Tewaskan Affan Ojol Dinilai Harus Jalan

Tak Cukup Sanksi Etik, Kasus Pidana Brimob Tewaskan Affan Ojol Dinilai Harus Jalan


Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai penanganan kasus dugaan keterlibatan tujuh anggota Brimob dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan tidak cukup hanya melalui mekanisme etik, tetapi juga harus masuk ke ranah pidana.

“Di samping itu harus ada pertanggungjawaban pidananya, karena orang ini meninggal dunia. Artinya ada kematian, dan kematian itu kalau dikaitkan ke KUHP ada dua kemungkinan, sengaja atau kelalaian. Itu yang harus dilihat,” ujar Fickar kepada Inilah.com, Minggu (7/9/2025).

Menurutnya, proses etik profesi tetap penting dijalankan, namun hukum pidana tidak boleh dikesampingkan. “Jadi menurut saya, dua-duanya harus jalan. Di samping etika profesi, hukum pidana juga tetap harus ditegakkan,” tegasnya menambahkan.

Lebih lanjut, Fickar juga menjelaskan potensi pasal yang dapat menjerat para anggota Brimob tersebut. Ia menyoroti konteks kejadian yang terjadi dalam suasana demonstrasi, di mana seharusnya setiap orang, termasuk aparat, memiliki tingkat kehati-hatian ekstra.

“Ketika dia sebagai petugas membawa kendaraan secara sembarangan sampai tidak melihat ada orang tertabrak, menurut saya itu sudah kelalaian yang sangat fatal. Apalagi dari keterangan kemarin, yang bersangkutan baru tahu ketika sudah sampai di Mabes Polri. Itu yang bikin berat hingga bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” jelas Fickar.

Fickar menegaskan, karena korban telah meninggal dunia, ranah pidana jelas terbuka. Tinggal bagaimana pembuktiannya, apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian.

“Kalau sengaja, bisa masuk pasal pembunuhan. Tapi kalau kelalaian, itu bisa dikenakan Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang. Hukumannya juga cukup berat,” tuturnya.

Diketahui, anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat resmi dijatuhkan sanksi berupa demosi selama tujuh tahun atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dalam sidang tersebut, ketua majelis KKEP memutuskan dua sanksi yakni sanksi bersifat etika dan sanksi administratif.

“Menjatuhkan sanksi berupa: 1. Sanksi bersifat etika. A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar ketua majelis.

Kedua, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khsusus selama 20 hari dan mutasi bersifat demosi selama lebih kurang tujuh tahun.

“Kedua sanksi adminstratif: A. yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus – 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provis Divpropam Polri. B. Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” lanjut keterangan ketua majelis.

Visited 1 times, 1 visit(s) today