Komandan Satuan Siber Markas Besar TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menduga influencer Ferry Irwandi melakukan tindak pidana di ruang siber. Atas temuan itu, TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
“Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta di Markas Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Meski demikian, Juinta enggan membeberkan pasal pidana yang dituduhkan. Ia hanya menegaskan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut melalui penyidikan. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kami mengedepankan hukum. Dugaan ini akan dilanjutkan dengan proses penyidikan,” ujarnya.
Juinta mengaku sebelumnya sempat mencoba menghubungi Ferry, namun tidak berhasil.
“Saya coba kontak, staf saya juga coba, tapi tidak bisa dihubungi,” katanya.
Ferry merespons santai dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi, CEO Malaka Project itu mengaku tidak tahu menahu mengenai tuduhan pidana yang diarahkan kepadanya.
“Saya belum tahu apa-apa. saya lagi main FIFA. Saya tidak akan lari ke mana-mana, saya masih di Jakarta,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak merasa takut ataupun khawatir dengan proses hukum yang mungkin ditempuh.
“Kalau memang mau diproses hukum, ya kita jalani bersama. Ini negara hukum. Saya nggak akan playing victim,” katanya dalam unggahan Instagramnya.
Belakangan, Ferry dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif dalam kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat usai demonstrasi besar 25–31 Agustus lalu. Ia juga kerap mengunggah analisis kritis soal aksi massa melalui kanal YouTube-nya yang memiliki hampir dua juta pelanggan.
TNI menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih jauh dugaan pidana yang dilakukan Ferry melalui penyidikan resmi, sementara publik menunggu langkah konkret yang akan diambil aparat hukum.














