Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Iqbal Felisiano, mendorong aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan proses penyidikan terhadap tokoh-tokoh yang diduga terlibat dalam kasus judi online (judol) dan proyek BTS 4G Kominfo, termasuk dugaan keterlibatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo serta mantan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi.
“Saya mendukung agar aparat segera menyelesaikan proses penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga kuat terlibat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iqbal kepada inilah.com, Selasa (16/9).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”Saya pribadi berharap, agar tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan,” kata dia.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan harus memenuhi unsur bentuk, relevansi, cara perolehan, dan jumlah yang memadai.
“Yang perlu diperhatikan dalam konteks penyidikan dugaan tindak pidana, penyidik perlu menentukan alat-alat bukti dan barang bukti yang cukup, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tindak pidana, dan setelahnya baru menentukan siapa tersangka dari tindak pidana yang diduga dilakukan,” kata dia.
Iqbal menambahkan, proses penyidikan tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi semata, melainkan harus berlandaskan bukti yang sah secara hukum.














