Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, menilai aparat penegak hukum lamban menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua mantan menteri dalam kasus proyek BTS Kominfo dan pengamanan situs judi online.
Dua nama yang disorot yakni mantan Menpora Dito Ariotedjo, yang disebut terkait kasus BTS Kominfo, serta mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang diduga terlibat dalam praktik pengamanan situs judi online di internal kementeriannya.
“Harusnya pengembangan perkara BTS dan kasus judi online dituntaskan tanpa terkait dengan status jabatan mereka. Proses penyelidikan harus tetap berjalan. Karena banyak bukti kuat mengarah indikasi keterlibatan keduanya,” kata Hariri saat dihubungi Inilah.com, Rabu (17/9/2025).
Dalam kasus BTS Kominfo, Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana Rp27 miliar dari Irwan Hermawan, salah satu terpidana dalam perkara tersebut. Uang itu disebut-sebut digunakan untuk mengatur penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung. Namun, dana tersebut belakangan dikembalikan ke kejaksaan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail.
Hariri menilai keterangan sejumlah saksi di persidangan sudah cukup menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap Dito dan Budi Arie.
“Adanya aliran dana ke kedua mantan menteri itu diungkap jelas dari pernyataan para saksi ketika di persidangan. Fakta-fakta itu sewajibnya ditindaklanjuti sebagai fakta hukum. Tapi malah sengaja diendapkan tanpa kejelasan,” ujar Hariri.
Ia menegaskan, publik butuh ketegasan dan tindakan langsung dari kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.
“Maka kita tuntut lembaga penegak hukum itu harus menuntaskan kasus BTS dan judi online tanpa tebang pilih,” ujarnya.














