Beri Efek Jera, Dugaan Penerimaan Rp27 M Dito Ariotedjo tak Pantas Dipetieskan

Beri Efek Jera, Dugaan Penerimaan Rp27 M Dito Ariotedjo tak Pantas Dipetieskan

Diana Medium.jpeg

Kamis, 2 Oktober 2025 – 01:35 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) saat dihadirkan ke persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023. (Foto: Antara).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) saat dihadirkan ke persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf menilai, seharusnya aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan keterlibatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Meskipun, kata dia, Dito diduga sudah mengembalikan Rp27 miliar kepada terpidana bernama Irwan Hermawan, maka tetap tidak menghilangkan unsur pidananya.

“Aparat tidak mengusut dengan anggapan bahwa uang itu (Rp27 miliar) telah dikembalikan, sehingga mereka berpikir penghematan uang negara. Padahal masalah hukum tidak seperti itu dan tidak sesederhana seperti itu,” ujar Hudi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia menegaskan, tentu keterlibatan Dito harus diusut tuntas, bukan justru tenggelam begitu saja tanpa ada penindakan lebih lanjut.

“Sehingga yang bersangkutan tidak pantas jika kasusnya seperti di peti es kan karena itu, pihak aparat seyogyanya tanpa diminta segera melakukan pengusutan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

“Agar dapat memberikan efek jera pada yang bersangkutan dan pada yang lainnya agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Hudi.

Dugaan Penerimaan Uang

Sebelumnya dalam fakta persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo, eks Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang diperuntukkan sebagai pengondisian penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut telah dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung.

Terkait duit ini, Dito pernah angkat bicara pada 2023 lalu. Kala itu dia membantah menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.

Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Hakim mengatakan terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail. Hakim meminta Dito berterus terang.

“Jadi misteri pengembalian Rp27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa,” kata hakim.

“Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?” tanya hakim.

“Tidak mengetahui,” jawab Dito.

Hakim bertanya apakah Dito pernah diperiksa Kejagung terkait itu. Dito pun mengamini itu. Dito mengatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu.

“Sudah diperiksa Kejagung?” tanya hakim.

“Sudah, sekali,” kata Dito.

“Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?” tanya hakim.

“Sama yang saya sampaikan,” ucap Dito.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today