Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Inilah.com/Rizki).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung merespons rencana terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012–2019, Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri, yang akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Adam diketahui menjabat Direktur Utama PT Asabri pada 2012 hingga Maret 2016.
Kejagung berharap majelis hakim PK tetap konsisten dengan putusan sebelumnya, di mana Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Adam Damiri.
“Ya harapan kami sih tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya, baik kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Menurut Anang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadir dalam sidang PK tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana.
“Yang penting nanti Majelis Hakim PK akan mempertimbangkan kan, PK itu seperti apa, dan kita saat itu siap hadir juga tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Anang.
“Oh, mengajukan PK. Silahkan aja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung pada pertengahan Oktober 2025.
“Menunjukkan kami sebagai kuasa hukum untuk melakukan upaya peninjauan kembali yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober ini,” kata Deolipa saat jumpa pers di Cafe Walking Drums, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Deolipa beralasan, PK diajukan karena adanya novum atau bukti baru, serta kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga Mahkamah Agung.
Ia menyebut pihaknya keberatan dengan putusan hakim yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, Adam tidak seharusnya diminta mempertanggungjawabkan seluruh kerugian tersebut.
Lebih lanjut, Deolipa menilai vonis terhadap Adam terlalu berat, yakni 20,5 tahun penjara di tingkat pertama, 15 tahun di tingkat banding, dan 16 tahun di tingkat kasasi. Padahal, menurutnya, pihak yang seharusnya lebih bertanggung jawab adalah Letjen Purn. Sonny, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020.
“Pada kenyataannya korupsi yang terjadi bukan di masanya Pak Adam Damiri tapi di masa dari periode selanjutnya dari Pak Sonny Wijaya,” ucap Deolipa.
Ia menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp2 triliun terjadi pada periode kepemimpinan Adam (2012–2016), sementara sekitar Rp20 triliun sisanya terjadi pada periode Sonny.
“Nah dan kumulatif itu kemudian sangat membebani Pak Adam Damiri karena itu Hakim mereka namanya main hantam saja terhadap satu beberapa persoalan dijadikan satu, dihantam saja semua kena bersalah,” ujar Deolipa.
Deolipa juga menegaskan bahwa Adam tidak menerima keuntungan dari perkara ini, meski diwajibkan membayar uang pengganti Rp17,972 miliar. Menurutnya, uang tersebut berasal dari bisnis lain yang tidak berkaitan dengan dana Asabri.
“Kenapa uangnya diambil ini juga nanti yang akan kita kejar karena uang pengganti ini kemudian diambil dari uang yang bukan hasil korupsi ini sangat melukai rasa keadilan,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan pertimbangan lain, yakni jasa Adam bagi negara, khususnya saat Perang Timor Timur.
“Pak Adam Damiri ini di perang Timor-timur ini yang kemudian menjadi satu hal yang harus dipikirkan oleh bangsa dan negara ini orang yang sudah berjasa kemudian dituduh atau dipersalahkan karena perkara korupsi,” ucap Deolipa.
Menurutnya, usia Adam yang sudah 75 tahun juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim mengabulkan PK tersebut.
“Kalau ukuran kita sudah kakek-kakek tua tapi masih ditahan. Ini seharusnya menjadi suatu pertimbangan dari Majelis Hakim PK nanti di Mahkamah Agung,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dana Asabri bersumber dari iuran peserta TNI, Polri, dan ASN/PNS Kementerian Pertahanan, sebesar 8 persen dari gaji pokok. Dana itu terbagi 4,75 persen untuk Dana Pensiun dan 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT).
Namun, dana tersebut disalahgunakan untuk investasi berisiko tinggi, seperti saham, reksadana, Medium Term Note (MTN), dan instrumen lain. Investasi itu antara lain pada saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) sejak 4 Oktober 2012, dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Kerja sama melalui produk reksadana digunakan untuk memindahkan saham-saham Asabri yang kinerjanya buruk, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp22,788 triliun.














