Ilustrasi perkebunan kelapa sawit (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah tak main-main menertibkan korporasi nakal, menggarap kawasan hutan secara ilegal. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal menagih denda kepada korporasi sawit yang beroperasi tanpa izin, mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan langkah ini berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.
“Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama, yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain,” kata Febrie di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).
Mekanisme penagihannya pun bersifat akumulatif. Artinya, perusahaan yang telah menguasai lahan ilegal selama lima tahun, misalnya, akan dikenai denda Rp125 juta per hektare. “Ini kita akan lakukan penagihan Rp 25 juta per hektare kali beberapa tahun dia menguasai, kita akan tagih,” tegasnya.
Febrie belum merinci korporasi mana yang akan ditagih terlebih dulu atau berapa total nilai yang akan dibayarkan. Namun, penertiban tidak hanya menyasar sektor sawit. Perusahaan tambang ilegal juga akan menghadapi tindakan serupa, meski besaran dendanya akan dihitung dengan formula khusus. Perbedaan jenis komoditas mineral menjadi pertimbangan dalam penentuan nilai denda.
“Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli, kalau Jaksa kan tidak masuk dalam lingkup hidup, tetapi ahli nanti ada di BPKP, ahli dilihat berapa pengenaannya, yang jelas rumusnya sudah ada,” jelas Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Januari lalu. Hingga saat ini, kinerja satgas telah berhasil menguasai kembali lebih dari 3,4 juta hektare kawasan hutan, melampaui target awal sebesar 1 juta hektare.
Sebanyak 1,5 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara sisanya sekitar 1,8 juta hektare masih dalam proses verifikasi untuk penyerahan tahap berikutnya.














