Komdigi Luncurkan Sistem Rating Gim Nasional Pertama di Asia Tenggara, Berlaku 2026

Komdigi Luncurkan Sistem Rating Gim Nasional Pertama di Asia Tenggara, Berlaku 2026

Ibnu Medium.jpeg

Sabtu, 11 Oktober 2025 – 17:40 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kedua kiri) didampingi Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah (kedua kanan), Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar (kanan) dan Presiden Asosiasi Game Indonesia Shafiq Husein (kiri) membuka Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di Badung, Bali, Sabtu (11/10/2025). (Foto: Antara)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kedua kiri) didampingi Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah (kedua kanan), Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar (kanan) dan Presiden Asosiasi Game Indonesia Shafiq Husein (kiri) membuka Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di Badung, Bali, Sabtu (11/10/2025). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi gim nasional berdasarkan kelompok usia pemain. Sistem ini diperkenalkan dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, IGRS menjadi sistem rating gim pertama di Asia Tenggara yang diatur secara nasional dan terintegrasi dengan kebijakan perlindungan konsumen digital.

“Jadi, pada 2026, kita harapkan semua gim yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki angka ratingnya,” ujar Meutya dalam sambutannya di acara IGDX 2025 di Badung, Sabtu (10/10).

Klasifikasi Berdasarkan Kelompok Usia

IGRS membagi gim ke dalam lima kategori usia pemain, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Para pengembang diwajibkan mencantumkan label usia pada setiap gim yang diterbitkan di Indonesia sesuai dengan muatan konten yang ditampilkan.

Meutya menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten tidak sesuai usia, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri gim nasional yang lebih sehat.

“Pada prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi industri gim. Tapi, pada saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” kata Meutya.

Pengawasan dan Sanksi

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan setiap pengembang diwajibkan melakukan penilaian mandiri untuk menentukan kategori usia gim mereka. Pemerintah akan melakukan pengecekan berkala guna memastikan klasifikasi tersebut sesuai dengan konten yang ditampilkan.

“Misalnya gim 7 tahun ke atas, berarti anak usia 3 atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsur kekerasan yang tidak cocok untuk anak-anak, maka harus mencantumkan label 18+,” jelas Edwin.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian klasifikasi, Kemkomdigi akan meminta pengembang menyesuaikan label usia dengan isi konten. Namun, apabila ditemukan unsur terlarang seperti pornografi atau perjudian, pemerintah akan menutup akses gim tersebut di Indonesia.

“Semua gim di semua platform—baik yang dikembangkan sendiri maupun user-generated content—selama dimainkan anak-anak Indonesia dan diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan label usia,” tegas Edwin.

Dengan diterapkannya IGRS pada 2026, pemerintah berharap industri gim nasional tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga memiliki ekosistem yang aman, sehat, dan sesuai nilai sosial budaya Indonesia.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today