Sidang Panas Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Berlanjut ke Mediasi

Sidang Panas Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Berlanjut ke Mediasi

syahidan.jpg

Rabu, 22 Oktober 2025 – 18:42 WIB

Artis Nikita Mirzani tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan yang dilaporkan Reza Gladys, Kamis (11/9/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)

Artis Nikita Mirzani tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan yang dilaporkan Reza Gladys, Kamis (11/9/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Gugatan perdata yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys dengan nilai mencapai Rp244 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memasuki ke tahap mediasi mulai pekan depan.

Hakim PN Jaksel menegaskan pentingnya upaya damai bagi kedua belah pihak agar sengketa dapat diselesaikan tanpa harus melewati proses hukum panjang.

“Jika perkara ini berlanjut tentunya konsekuensinya para pihak sudah paham, waktu, tenaga, biaya pasti terkuras sampai dengan upaya hukum terakhir. Jadi silakan bermediasi, dimaksimalkan mediasinya,” kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan berkas di PN Jaksel, Rabu (22/10/2025).

Hakim pun menyampaikan sidang akan ditunda sementara hingga proses mediasi selesai. 

“Jadi sidang akan kita tunda sampai dengan proses mediasi selesai,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengatakan tahap mediasi akan segera dijadwalkan. Pihaknya maupun Reza Gladys akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan mediator yang telah ditunjuk.

“Nah, mediasi ini minggu depan sebenarnya sudah ada informasi nanti pelaksanaan mediasi, tentu kan koordinasi dulu dengan mediator yang sudah ditunjuk, agendanya kapan, nanti akan disepakati bersama, jamnya, jam berapa, gitu,” ujarnya.

Marulitua menjelaskan, dalam proses mediasi, kedua belah pihak tidak akan membahas pokok perkara, melainkan fokus mencari jalan tengah untuk mencapai kesepakatan damai.

“Nah, sebenarnya kan mediasi ini kan kita tidak bicara namanya pokok perkara, kita hanya bicara namanya identifikasi masalah, kemudian mencari solusi antara penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan perdamaian dalam proses mediasi. Nah, kalau itu gagal ya tentu nanti masuk dalam pokok perkara,” tuturnya.
 

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today