KPK Kejar Kesaksian Kabag Umum Kemenag soal Aliran Duit Biro Travel di Kasus Kuota Haji

KPK Kejar Kesaksian Kabag Umum Kemenag soal Aliran Duit Biro Travel di Kasus Kuota Haji

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 23 Oktober 2025 – 18:51 WIB

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kementerian Agama (Kemenag), Eri Kusmar (EK), untuk mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat Kemenag sebagai komitmen fee untuk mendapatkan kuota haji 2023–2024.

“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Eri menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/10/2025) hari ini. Namun, KPK belum membeberkan nama-nama pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut karena substansi penyidikan masih bersifat rahasia.

Diduga Mengalir ke Pucuk Pimpinan

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik korupsi penyelenggaraan dan kuota haji 2023–2024 yang melibatkan pejabat tinggi di Kemenag. Aliran dana komitmen fee diduga diterima secara berjenjang hingga ke pucuk pimpinan Kemenag, mulai dari pejabat setingkat Direktur Jenderal hingga Menteri Agama.

“Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Asep enggan menjawab secara tegas apakah Menteri Agama yang dimaksud adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang diketahui telah dicegah ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan kasus ini. Dugaan praktik korupsi kuota haji 2023–2024 terjadi pada periode Yaqut menjabat, yaitu 23 Desember 2020–21 Oktober 2024.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus melalui sejumlah biro travel. Dana setoran kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Pembayaran dilakukan melalui asosiasi travel dan disalurkan secara berjenjang sebelum sampai ke pejabat Kemenag.

“Nah aliran uang tadi yang 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” kata Asep.

“Tetapi kemudian secara berjenjang, ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” sambungnya.

Asep menambahkan, para perantara turut menikmati komisi dari aliran dana tersebut.

“Nah ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ucapnya.

Dana hasil suap kuota haji tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Aset-aset tersebut akan dirampas untuk negara setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” kata Asep.

Konstruksi Perkara

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan sprindik umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

KPK menjelaskan, perkara bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.

Pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. Lobi tersebut menghasilkan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024 yang membagi tambahan kuota secara 50:50 — sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Adapun kuota reguler dikelola langsung oleh Kemenag dan didistribusikan ke 34 provinsi.

Namun, pembagian tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Akibat praktik jual beli kuota, ribuan calon jemaah reguler gagal berangkat. Sekitar 8.400 jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun kehilangan hak keberangkatan karena kuotanya dialihkan untuk kuota khusus berbayar.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today