Dari Tiga Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Karen Agustiawan Ngaku Cuma Kenal Anak Riza Chalid

Dari Tiga Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Karen Agustiawan Ngaku Cuma Kenal Anak Riza Chalid

Rizki Medium.jpeg

Senin, 27 Oktober 2025 – 18:36 WIB

Terdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (kanan), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nz).

Terdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (kanan), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nz).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (2009–2014), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, mengaku mengenal anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Kerry merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero), Subholding Pertamina, dan KKKS.

Sebelum memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Fajar Kusuma Aji, terlebih dahulu menanyakan apakah Karen mengenal para terdakwa dalam perkara ini. Para terdakwa tersebut adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza; Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim); serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Karen menyatakan tidak mengenal Dimas dan Gading, namun mengakui mengenal Kerry.

“Dengan Muhammad Kerry Adrianto?” tanya Hakim Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

“Kenal, yang mulia,” jawab Karen.

Namun, Karen menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa.

“Dengan ketiganya ada hubungan keluarga?” cecar hakim.

“Tidak, yang mulia,” tegas Karen.

Dalam perkara ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri melalui sejumlah perusahaan miliknya. Ia bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM), keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.

Sebagian dari keuntungan tersebut, yakni Rp176.390.287.697,24 atau sekitar Rp176,3 miliar, disebut digunakan untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.

Selain itu, Kerry juga berperan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) di lingkungan Pertamina International Shipping (PT PIS). Dalam proyek tersebut, Kerry disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp164,71 miliar melalui perusahaannya.

Adapun kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki nilai yang sangat besar, mencapai Rp285,95 triliun atau Rp285 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp43,27 triliun.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today