Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Rokhmin Dahuri. (Foto: ANTARA/HO-KKP).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Rokhmin Dahuri mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan hutan di Pulau Jawa yang kini tersisa 15 persen dari luas daratan.
Ia menegaskan, idealnya 30 persen Pulau Jawa berupa kawasan hutan agar fungsi ekologis dan hidrologis tetap terjaga.
“Menurut kaidah ekologi, kalau suatu pulau itu ingin sustain dan lestari, hutannya minimal 30 persen, dan tadi sudah dikatakan bahwa luas tutupan lahan di jawa sekarang tinggal 15 persen. Jadi harusnya policy pemerintah ke depan (difokuskan untuk) penanaman kembali hutan,” ujar Rokhim di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, kerusakan ekologis di Pulau Jawa telah menyebabkan berbagai bencana. Mulai banjir, longsor, sedimentasi pada musim hujan serta kekeringan pada musim kemarau yang semakin sering terjadi.
Ia mencontohkan kondisi Sungai Cilosari yang dulu mengalir sepanjang tahun, tetapi kini kering selama tiga bulan akibat rusaknya fungsi hidrologis.
Anak buah Megawati itu menilai, pemerintah perlu memperkuat kembali peran Perum Perhutani sebagai badan usaha milik negara (BUMN) di sektor kehutanan untuk memastikan pengelolaan hutan tetap berada di bawah kendali negara.
“Saya pun sepakat harusnya Perhutani dihidupkan kembali. Kalau pun di masa lalu ada kesalahan, yang dikoreksi kesalahannya saja,” tegasnya.
Lebih jauh, Rokhmin juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap lahan-lahan perkebunan negara yang kini banyak dijarah atau beralih ke tangan konglomerat.
Ia menilai fenomena tersebut mencerminkan lemahnya kehadiran negara. “Itulah ciri-ciri negara soft state, negara yang tidak hadir. Negara akan hancur kalau menjadi soft state. Artinya, everything can be arranged, semuanya bisa diatur. Saya kira komisi IV harus bersama pemerintah dan rakyat untuk menegakkan hukum kembali,” ujarnya.
Selanjutnya, Rokhmin meminta pemerintah menegakkan kembali hukum dan kebijakan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, UU Tata Ruang, dan UU Kehutanan agar pengelolaan hutan di Jawa benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan kemakmuran rakyat.












