Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting (kiri) meninjau underpass HM Yamin di Medan, Sumatera Utara, 15 Januari 2025. (Foto: Antara/Fransisco Carolio)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh terkesan takut atau berada di bawah bayang-bayang dugaan intervensi politik dalam memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ke persidangan suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Apalagi, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu sebelumnya telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam sidang terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.
“Ya itu tadi, belum berani memanggil Bobby ke pengadilan padahal hakim sudah memerintahkan. Itu jadi kesannya kan, bahwa KPK mendapatkan tekanan politik, gitu,” kata Boyamin ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (15/11/2025).
Boyamin menilai dugaan teror pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu sudah menjadi alarm keras bagi JPU KPK untuk segera menghadirkan Bobby ke persidangan.
“Justru dengan adanya upaya, kalau ini dianggap teror loh ya, upaya terbakarnya hakim ini sebagai bentuk teror, maka KPK harus menjawabnya dengan bentuk ya berani manggil Bobby ke persidangannya di Sumatera Utara ini, ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan,” ucap Boyamin.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi politik, bahkan jika harus memanggil menantu Presiden.
“Surat panggilan oleh kejaksa, gitu, untuk dihadirkan sebagai saksi. Dan memang penyidikan harus berlaku untuk semua dan tidak pandang bulu, gitu. Dan termasuk memanggil saksi, Bobby,” ucap Boyamin.
Langkah JPU KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam kasus suap proyek jalan Sumut hingga kini masih belum jelas. Padahal, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan Khamozaro Waruwu telah memerintahkan agar Bobby dihadirkan. Perintah itu muncul tidak lama sebelum terjadinya dugaan teror berupa kebakaran rumah Khamozaro.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan Bobby menunggu laporan jaksa kepada pimpinan KPK, termasuk kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dan jajaran.
“Kami tambahkan kembali terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN. Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan laporan jaksa baru akan disampaikan setelah sidang kasus suap proyek jalan Sumut dengan terdakwa pemberi suap M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) diputuskan. Sidang pemeriksaan saksi telah selesai, dan sidang tuntutan telah digelar pada Rabu (5/11/2025). Akhirun dituntut 3 tahun penjara, sementara anaknya, Rayhan Dulasmi, dituntut 2 tahun 6 bulan.
Pemanggilan Bobby kemungkinan dilakukan pada sidang lain yang berkaitan dengan perkara suap yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini kan belum putusannya. Putusannya seperti apa, setelah persidangan baru dilaporkan. Kita tunggu ya, sama-sama,” kata Asep.
Sebelumnya, rumah milik Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, hangus terbakar pada Selasa (4/11/2025). Api menghanguskan kamar utama dan sebagian dapur. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa tersebut mengejutkan dan menimbulkan tanda tanya, sebab Khamozaro memimpin persidangan perkara korupsi yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, serta terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang. Kebakaran terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan terhadap Akhirun pada Rabu (5/11/2025).
“Kami meminta pihak kepolisian segera mengusut penyebabnya secara menyeluruh,” ujar Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Antony Sinaga, Rabu (5/11/2025).
Laporan kebakaran sudah masuk ke Polsek Sunggal. Antony menilai kasus ini harus ditangani serius mengingat posisi hakim yang sedang menangani perkara besar.
“Kami mohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes untuk segera melakukan pengusutan serta pemeriksaan atas terjadinya kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu,” harap Antony.
Diketahui, Khamozaro merupakan hakim yang kerap menangani kasus korupsi, termasuk perkara pembangunan jalan di Sumut yang melibatkan Topan Ginting. Pada keesokan harinya, ia dijadwalkan memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa: Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang.
Topan Ginting diketahui memiliki kedekatan dengan Bobby Nasution. Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan—alumni STPDN 2007—dilantik menjadi Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Medan.
Karier Topan terus meningkat: pada 2022 ia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, pada 2023 menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, hingga akhirnya pada 24 Februari 2025 dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.












