Redenominasi rupiah sebagai kebijakan moneter strategis menawarkan beberapa manfaat bagi Indonesia, terutama dalam aspek efisiensi dan kredibilitas tanpa mengubah daya beli masyarakat. Apa saja urgensi dan dampaknya?
Wacana redenominasi rupiah—penyederhanaan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1, misalnya—adalah langkah maju yang berpotensi membawa angin segar bagi sistem moneter di Indonesia.
Meskipun bukan hal baru, kebijakan ini terus dikaji oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengingat manfaat jangka panjang yang ditawarkannya. Penting untuk dicatat, berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang secara drastis yang merugikan rakyat), redenominasi adalah proses administratif yang menjaga daya beli tetap utuh.
Di Indonesia, wacana redenominasi ini telah bergulir lama dan dipandang membawa berbagai manfaat signifikan bagi aspek moneter dan perekonomian secara keseluruhan. Manfaat moneter paling kentara dari redenominasi adalah peningkatan kredibilitas rupiah di kancah global. Saat ini, Indonesia dan Vietnam menjadi dua negara di kawasan ASEAN dengan nominal mata uang terbesar. Angka nol yang terlalu banyak sering kali menimbulkan kesan bahwa mata uang tersebut lemah atau tidak stabil.
Dengan menghilangkan beberapa digit nol, rupiah akan terlihat lebih “kuat” dan sejajar dengan mata uang negara maju lainnya seperti Dolar AS, Euro, Yen, atau Dolar Singapura. Citra yang lebih positif ini sangat krusial dalam membangun kepercayaan investor asing. Kepercayaan yang meningkat dapat berdampak langsung pada penguatan kurs rupiah terhadap mata uang asing, sehingga turut membantu stabilitas moneter dari sisi nilai tukar.
Secara teknis, jumlah digit yang lebih sedikit akan menyederhanakan seluruh proses transaksi keuangan. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa lembaran uang yang banyak untuk transaksi bernilai besar.
Dari sisi sistem moneter, efisiensi ini akan terasa di sektor perbankan dan administrasi keuangan. Beban kerja sistem teknologi informasi (IT) perbankan dalam mengelola angka-angka besar akan berkurang. Pencatatan akuntansi, pelaporan pajak, dan statistik ekonomi juga menjadi lebih ringkas dan minim kesalahan. Efisiensi ini secara tidak langsung mendukung agenda digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional yang menjadi fokus BI dan pemerintah.
Salah satu tugas utama bank sentral adalah menjaga stabilitas harga (mengendalikan inflasi). Meskipun redenominasi tidak secara langsung menurunkan inflasi, kebijakan ini menciptakan lingkungan moneter yang lebih terstruktur.
Dengan sistem mata uang yang lebih sederhana dan efisien, transmisi kebijakan moneter—seperti penyesuaian suku bunga acuan—diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, angka-angka yang lebih kecil cenderung memudahkan masyarakat dalam melakukan perhitungan ekonomi dan perencanaan keuangan, yang secara kolektif dapat mendukung ekspektasi inflasi yang lebih terarah dan terkendali.
Lebih dari itu, redenominasi akan menyelaraskan Indonesia dengan standar akuntansi dan pelaporan keuangan global. Hal ini mempermudah komparabilitas data ekonomi Indonesia dengan negara lain. Bagi BI, ini berarti analisis ekonomi makro yang lebih mudah dilakukan dalam konteks global, mendukung perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi internasional.
Empat Urgensi Utama Redenominasi
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak merespons positif langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 sebagai dasar persiapan menuju pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah.
Dalam perbincangan dengan Inilah.com di Jakarta, Sabtu (15/11/2025), Amin memandang upaya modernisasi sistem mata uang nasional merupakan langkah strategis, namun tetap harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, berbasis data, serta mengutamakan stabilitas ekonomi dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyebut pemerintah telah menyampaikan empat urgensi utama redenominasi, yaitu meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga perkembangan ekonomi nasional, memperkuat stabilitas nilai rupiah, dan meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di tingkat global.
Amin mengakui memang betul penyederhanaan digit rupiah dapat meningkatkan kemudahan transaksi, memperbaiki sistem pembayaran, dan memberikan citra positif bagi perekonomian Indonesia. Namun demikian, pihaknya menilai keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada kesiapan teknis, koordinasi lintas otoritas, serta kejelasan roadmap implementasi.
Jadi, redenominasi tidak boleh menimbulkan kebingungan harga, distorsi inflasi jangka pendek, atau beban biaya yang berlebihan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu diperlukan periode transisi yang memadai, skema dual pricing yang jelas, serta program sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami bahwa redenominasi tidak mengubah daya beli maupun nilai riil rupiah.
Lebih jauh Amin juga meminta agar pemerintah dan Bank Indonesia menyampaikan simulasi makro yang lengkap, termasuk potensi dampaknya terhadap inflasi, likuiditas, perilaku pasar, serta kesiapan infrastruktur digital.
Adapun bagi UMKM, politikus PKS itu menekankan pentingnya dukungan teknis, subsidi adaptasi perangkat, dan panduan akuntansi yang mudah diterapkan untuk mencegah beban transisi yang tidak perlu.
Kata Amin, sesuai tugas dan fungsinya, Komisi XI tentu berkomitmen mengawal proses pembahasan RUU ini secara kritis namun konstruktif. Pihaknya mendukung modernisasi mata uang nasional, tetapi dengan memastikan seluruh kebijakan dijalankan tanpa menimbulkan gejolak, melindungi konsumen, dan menjaga keberlanjutan usaha rakyat.
Amin pun menekankan redenominasi hanya akan efektif jika didukung perbaikan fundamental ekonomi. Baginya, pengurangan angka nol tidak otomatis memperkuat nilai tukar rupiah. Sebab, yang menentukan adalah tata kelola pemerintahan (good governance), produktifitas nasional, dan disiplin fiskal.
Artinya, redenominasi harus menjadi bagian dari reformasi yang lebih luas, termasuk digitalisasi pemerintahan, penguatan pengawasan anggaran, dan pelayanan publik yang transparan. Dengan persiapan yang matang, redenominasi dapat menjadi momentum memperkuat fondasi ekonomi Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap rupiah.
Masih Belum Diperlukan Saat Ini
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mencermati keharusan mempertimbangkan baik-baik kondisi ekonomi dan keuangan negara dan masyarakat untuk memberlakukan redenominasi rupiah. “In this economy, tampaknya masih tidak diperlukan redenominasi rupiah,” kata Nailul kepada Inilah.com di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Dalam analisisnya, ada biaya redenominasi yang tinggi di mana harus ditanggung oleh negara dan swasta. Swasta akan menanggung biaya untuk penyesuaian sistem kerja. Di sini, ada biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan miliar yang ditanggung oleh ekonomi.
Kemudian, ada risiko redenominasi ini gagal yang bisa menyebabkan inflasi. Kegagalan ini dikarenakan pemahaman terkait redenominasi yang timpang di masyarakat. “Masyarakat di Jakarta mungkin lebih gampang, namun bagaimana di luar Jakarta?” ujar Nailul mempertanyakan.
Pemahaman yang berbeda inilah yang bisa menimbulkan kenaikan harga. Inflasi akan meningkat tajam dan daya beli semakin tertekan. Bagi Nailul, dengan kondisi saat ini, lebih baik Bank Indonesia fokus dalam stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebab, nilai tukar rupiah saat ini sedang dalam kondisi tidak stabil. Bank Indonesia tidak bisa mengandalkan redenominasi ini untuk memperkuat sektor moneter. “Yang harus dilakukan adalah stabilisasi nilai tukar rupiah terlebih dahulu sebelum kita berbicara redenominasi.”
Nailul mengaku memang ada sisi positif dari redenominasi ini seperti penguatan gengsi dan sistem lebih sederhana, namun tidak terlampau besar dan tidak berdampak langsung. Penguatan nilai tukar pun akan terjadi dengan pembulatan ke bawah. Namun itu semua, yang perlu digarisbawahi, bisa terjadi apabila sudah siap sistem dan masyarakatnya.
Dalam pandangan Nailul, seharusnya narasi redenominasi rupiah ini lebih tepat disampaikan oleh otoritas moneter meskipun di satu sisi pemerintah juga bisa mengusulkan kepada parlemen undang-undang (UU) terkait dengan redenominasi rupiah. Di PMK terdahulu juga dimasukkan, namun belum dibahas dan disetujui hingga saat ini. Oleh karena itu, Bank Indonesia seharusnya menjadi motor penggerak dengan usulan UU dari parlemen.
Jauh sebelumnya, tahun 2013 sudah diajukan oleh pemerintah, namun tidak digubris oleh DPR. Terkait hal tersebut Nailul menekankan, Bank Indonesia yang harus aktif dalam masalah redominasi ini dengan mengajukan usulan langsung ke DPR agar RUU ini nanti jadi usulan DPR. Namun, harus dengan koordinasi pemerintah. Jadi, lead isu ini di bidang moneter bukan fiskal (Kemenkeu).
Lantas, bagaimana wacana redenominasi rupiah bergulir ke depannya setelah sebelumnya timbul-tenggelam? (Obs/Diana Rizky)














