Kasus Ira Puspadewi Diharap Jadi Momentum Pembenahan Penegakan Hukum

Kasus Ira Puspadewi Diharap Jadi Momentum Pembenahan Penegakan Hukum

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 26 November 2025 – 13:10 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah saat rapat di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Dok. FPKB)

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah saat rapat di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Dok. FPKB)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Politikus PKB itu menilai keputusan tersebut selaras dengan rasa keadilan publik. Ia menyebut selama proses hukum berlangsung, muncul banyak dukungan moral dari masyarakat serta kalangan profesional yang menilai Ira sebagai sosok yang jujur dan tidak memiliki persoalan integritas dalam kasus yang sempat menjeratnya.

“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.

“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry dilakukan sesuai aturan karena perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Yusril menjelaskan, sebelum Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi, Kepala Negara telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA),” kata Yusril di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Tiga pihak yang menerima rehabilitasi tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Menurut Yusril, MA telah memberikan pertimbangan tertulis yang kemudian dicantumkan dalam konsiderans Keppres. Ia menegaskan bahwa dasar hukum pemberian rehabilitasi muncul karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap ketiganya telah inkracht, sebab baik para terdakwa maupun jaksa KPK tidak mengajukan banding.

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today