Kasus Pemukulan Matel di Kalibata, OJK bakal Tertibkan Kreditur tak Bertanggung Jawab

Kasus Pemukulan Matel di Kalibata, OJK bakal Tertibkan Kreditur tak Bertanggung Jawab

Reza Medium.jpeg

Selasa, 16 Desember 2025 – 19:30 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Antara/Bayu Saputra/aa).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Antara/Bayu Saputra/aa).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik penagihan utang dengan mengandalkan jasa mata elang atau debt collector lapangan tidak boleh dibiarkan tanpa kendali. Penekanan utama OJK bukan semata pada penagih di lapangan, melainkan pada kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa dan harus bertanggung jawab penuh atas cara penagihan dilakukan.

Pernyataan ini mengemuka menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis malam (11/12.2025), yang menewaskan dua penagih utang. Peristiwa tersebut kembali membuka persoalan lama soal penggunaan jasa mata elang yang kerap berujung intimidasi, kekerasan, hingga pelanggaran hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa tata cara penagihan sebenarnya sudah diatur secara jelas. Aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menggariskan batasan, prosedur, serta prinsip penagihan yang beretika dan berlandaskan tata kelola yang baik.

Menurut Mahendra, dari sudut pandang perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah menetapkan standar agar penagihan tidak melanggar ketentuan. Artinya, praktik penagihan yang mengandalkan tekanan fisik maupun psikologis, jelas tidak sejalan dengan semangat regulasi.

Namun, ia menilai kasus Kalibata telah melampaui urusan kepatuhan administratif dan masuk ke ranah pidana sehingga menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dia menegaskan akan tetap mengevaluasi praktik penagihan utang, khususnya pola penggunaan jasa pihak ketiga seperti mata elang. Mahendra menekankan, kreditur tidak boleh berlindung di balik pihak penagih untuk menghindari tanggung jawab.

OJK, kata dia, akan menelaah kemungkinan adanya celah pengaturan maupun kebutuhan penguatan pengawasan agar praktik penagihan yang berisiko menimbulkan kekerasan tidak terus berulang. Penertiban ini diarahkan agar penagihan utang kembali berada dalam koridor hukum, etika, dan keselamatan semua pihak.

Sebagaimana diberitakan, Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. Polisi mengungkap, persoalan utang sepeda motor menjadi pemicu insiden yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa penggunaan jasa penagih lapangan tanpa kontrol ketat berpotensi menimbulkan tragedi.
 

Visited 3 times, 1 visit(s) today