OJK: Rekening Bank tak Aktif 1.800 Hari atau 5 Tahun Masuk Dormant

OJK: Rekening Bank tak Aktif 1.800 Hari atau 5 Tahun Masuk Dormant

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 27 Desember 2025 – 22:32 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terbuka angkat bicara, memastikan bahwa insiden pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Bank Central Asia Tbk telah masuk dalam radar investigasi. (Foto: Inilah.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terbuka angkat bicara, memastikan bahwa insiden pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Bank Central Asia Tbk telah masuk dalam radar investigasi. (Foto: Inilah.com)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketika isu rekening tak aktif alias dormant melandai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan anyar yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Isinya tentang klasifikasi rekening dormant.

Beleid anyar ini diterbitkan untuk mendorong standardisasi pengelolaan rekening di perbankan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap nasabah.

Dalam regulasi tersebut, rekening bank dikategorikan dormant apabila tidak terdapat aktivitas pemasukan dana, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari, atau setara 5 tahun. Ketentuan ini, berlaku secara nasional bagi seluruh bank umum yang berada di bawah pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, penetapan jangka waktu 5 tahun memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur mengenai daluwarsa hak atas simpanan.

“Pengaturan masa lima tahun ini juga disusun berdasarkan kajian OJK serta merujuk pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia,” jelas Dian di Jakarta, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Selain memiliki dasar hukum, lanjutnya, kebijakan pengelolaan rekening dormant ini, ditujukan untuk memperkuat tata kelola perbankan. OJK menilai, rekening tidak aktif berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyalahgunaan hingga praktik penipuan, apabila tidak dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

“Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan, prosedur operasional, serta mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening nasabah,” paparnya.

Selain itu, kata Dian, pihak bank harus memastikan adanya kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali, atau menutup rekening dormant. Baik melalui kantor cabang fisik maupun kanal digital perbankan.

Meski demikian, OJK memberikan sejumlah pengecualian terhadap klasifikasi rekening dormant. Pengecualian ini berlaku bagi rekening yang dibuka dengan tujuan tertentu, seperti basic saving account atau tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan (haji, umrah, dan kurban), tabungan rencana non-keagamaan (pendidikan dan pernikahan), serta rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan untuk kegiatan investasi.

Dian menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh nasabah, sekaligus memastikan pengelolaan rekening perbankan berlangsung secara transparan, aman, dan akuntabel.

“Dengan adanya aturan ini, OJK berharap perbankan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” tandasnya.
 

Visited 5 times, 1 visit(s) today