Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara cegat seusai usai pembukaan perdagangan saham 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2026). (Foto: Antara/Muhammad Heriyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat struktur organisasi melalui penambahan dan pengisian jabatan baru. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 1839 A, DJP mendapatkan pengecualian dari ketentuan pembatasan organisasi yang selama ini berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (6/1/2025).
Aturan ini juga menyebutkan bahwa penataan organisasi Kementerian Keuangan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Dengan adanya pengecualian tersebut, DJP dinilai memiliki keleluasaan dalam menata posisi-posisi strategis di dalam organisasinya. Penataan ini diharapkan mampu memperkuat sistem perpajakan nasional serta menjaga stabilitas penerapan sistem administrasi perpajakan.
“Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian seperti tertuang dalam PMK tersebut.














