Cegah Pendanaan Terorisme, OJK dan PPATK Perkuat Aturan ‘New Payment Method’

Cegah Pendanaan Terorisme, OJK dan PPATK Perkuat Aturan ‘New Payment Method’

Ibnu Medium.jpeg

Minggu, 8 Februari 2026 – 02:00 WIB

Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha. (Foto: Pintu)

Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha. (Foto: Pintu)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor aset kripto. Komitmen ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif PINTU dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi oleh Kortastipikdor Polri bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ).

Dalam forum yang digelar di Jakarta, Jumat (6/2/2026), PINTU hadir bersama regulator utama seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pelaku industri lainnya.

Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha, memaparkan langkah konkret perusahaan dalam menjaga keamanan transaksi. Pihaknya menerapkan sistem pemantauan 24 jam serta kepatuhan ketat terhadap regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

“PINTU secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF. Saat ini, PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset crypto dan fiat,” ujar Bakti.

Langkah ini dinilai krusial mengingat data TRM Labs tahun 2025 mencatat aktivitas ilegal kripto global mencapai $158 miliar, melonjak 145% dibanding tahun sebelumnya. Modus penipuan seperti social engineering dan phishing masih menjadi ancaman dominan.

Sementara itu, Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan turunan (POJK) yang lebih mendalam terkait tata kelola dan manajemen risiko aset kripto.

“Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” tegas Tommy.

Senada dengan OJK, Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menekankan pentingnya Sectoral Risk Assessment (SRA) yang telah disusun bersama penegak hukum sejak 2021. Hal ini bertujuan memitigasi risiko penggunaan teknologi finansial baru sekaligus mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

Visited 14 times, 1 visit(s) today