Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan perseteruan panas antara selebgram Ahmad Taqiyuddin Malik, yang dikenal sebagai Taqy Malik, dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Arab Saudi, Randy Permana (Rendy Eka Permana).
Konflik yang bermula dari saling sindir ini kini bermuara pada dugaan serius terkait pelanggaran hukum di Arab Saudi dan praktik komersialisasi ibadah.
Berikut adalah duduk perkara lengkap kasus yang menyeret nama mantan suami Salmafina Sunan tersebut, mulai dari isu donasi ilegal hingga tantangan pembuktian di Madinah.
1. Awal Mula: Tudingan Penggalangan Dana Ilegal
Permasalahan mencuat ketika Randy Permana, melalui akun Instagram @paparich666, memberikan peringatan keras terkait aktivitas donasi online yang dilakukan Taqy Malik. Randy mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memiliki aturan sangat ketat mengenai pengumpulan dana publik.
Menurut Randy, aktivitas Taqy diduga dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas setempat. Hal ini dinilai berisiko tinggi dan melanggar hukum kedaulatan Saudi.
“Secara hukum yang ada di Saudi, menggalang sedekah atau donasi secara online di luar otoritas resmi itu sifatnya ilegal. Makanya kenapa tahun lalu Taqy dicari sama polisi,” ujar Randy dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026). Ia bahkan menyebut bukti-bukti aktivitas tersebut sudah berada di tangan pihak berwenang di Madinah.
2. Dugaan Mark Up Harga Wakaf Al-Qur’an
Selain aspek legalitas, sorotan utama kasus ini adalah dugaan pengambilan keuntungan tak wajar (mark up) dalam program Wakaf Mushaf Al-Qur’an yang dijalankan Taqy pada tahun 2025. Randy membeberkan data perbandingan harga yang cukup mencolok.
Harga pasaran umum mushaf Al-Qur’an di Arab Saudi disebut berada di kisaran 40 Riyal (sekitar Rp180.000). Namun, Taqy Malik diduga mematok harga wakaf kepada jemaahnya sebesar 80 Riyal (sekitar Rp330.000) per mushaf.
“Antum penyalur wakaf atau jualan wakaf?” Kata Randy Permana dalam postingannya di Instagram.
“Ketika Taqy membuka itu, masuklah kurang lebih amanah wakaf hampir 3.000 mushaf,” katanya.
“Karena dari pihak otoritas keamanan masjid menilai bahwa mushaf ini diperjualbelikan oleh jamaah secara online, dan itu secara aturan dilarang,” tambahnya.
Pembelian mushaf sebenarnya dibolehkan saja asalkan tak dalam jumlah banyak seperti yang dilakukan Taqy Malik.
“Sebenarnya dia enggak nipu, ya. Cuma jadinya jemaah mewakafkan Al-Qur’an tak sesuai dengan nominalnya,” tegas Randy. Selisih harga inilah yang dinilai mencederai amanah umat.
3. Dampak bagi WNI di Arab Saudi
Randy Permana yang juga merupakan seorang fotografer dan videografer di Tanah Suci mengaku berani bersuara lantaran aksi Taqy Malik dinilai berdampak negatif bagi komunitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sana. Ketatnya pengawasan akibat aktivitas ilegal dikhawatirkan akan menyulitkan WNI lain yang bekerja secara prosedural.
“Saya di Tanah Suci menjaga teman-teman agar kerja semua nyaman. Dia yang enggak tinggal di sini tapi memanfaatkan peluang, akhirnya merugikan saya dan teman-teman,” imbuhnya.
4. Respons Taqy Malik: Undangan Tabayyun Terbuka
Menanggapi tuduhan yang semakin liar, Taqy Malik akhirnya buka suara. Melalui unggahan resmi, ia melayangkan “Undangan Terbuka Tabayyun” kepada Randy Permana. Taqy mengajak Randy berdiskusi dalam forum terbuka yang disiarkan secara langsung (live) di Instagram agar publik bisa menilai transparansi data yang dimilikinya.
“Saya membuka ruang ini dengan niat baik… agar tidak ada syubhat yang tersisa, dan agar kepercayaan umat tetap berdiri di atas kejelasan,” tulis Taqy. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kehormatan dan amanah, bukan sekadar mencari pembenaran.
5. Babak Baru: Tantangan Bertemu di Madinah
Alih-alih mereda, situasi justru semakin memanas setelah Randy Permana merespons undangan tersebut. Randy menyatakan kesediaannya untuk melakukan tabayyun, namun ia menolak jika hanya dilakukan secara online.
Mengingat lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Arab Saudi, Randy menantang balik Taqy Malik untuk datang langsung ke Madinah dan menyelesaikan persoalan ini di hadapan hukum dan fakta lapangan yang ada di Tanah Suci.













