Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas menyatakan bahwa polemik masa aktif kuota internet yang hangus bukanlah pelanggaran konstitusional yang patut diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemaksaan skema akumulasi (rollover) atau pengembalian dana (refund) sisa kuota justru dinilai sebagai langkah irasional yang akan menghancurkan struktur tarif terjangkau, memicu kemacetan jaringan, hingga menjegal target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.
Pernyataan tajam ini mengemuka dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terkait UU Telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/2). Para pembuat kebijakan kompak menilai gugatan konsumen terkait “kuota hangus” lahir dari miskonsepsi fundamental terhadap tata kelola industri telekomunikasi seluler.
Bukan Aset Pribadi, Melainkan Hak Akses Berbatas Waktu
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, meluruskan sesat pikir yang menganggap kuota data sebagai aset atau hak milik pribadi yang bisa disimpan selamanya. Ia menegaskan, kuota internet sejatinya adalah hak untuk memanfaatkan atau mengakses jaringan secara dinamis sesuai perjanjian layanan, bukan barang fisik.
“Berakhirnya masa berlaku paket data adalah konsekuensi dari durasi akses yang telah disepakati di awal, bukan merupakan perampasan hak milik secara paksa,” tegas Wayan di hadapan majelis hakim.
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Ia menegaskan bahwa norma undang-undang yang diuji murni mengatur kewenangan negara dalam mengendalikan struktur pasar lewat tarif batas atas dan bawah, bukan mengatur teknis retail seperti sisa kuota.
“Permasalahan yang dipersoalkan oleh para pemohon pada dasarnya berada dalam ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelanggan,” papar Hinca.
Ancaman Kapasitas Semu dan Meroketnya Tarif Internet
Wayan membeberkan realita teknis bahwa sektor telekomunikasi adalah industri padat modal yang menuntut investasi raksasa dan berkelanjutan. Kewajiban rollover kuota tanpa batas waktu akan memicu apa yang disebut sebagai “penumpukan kapasitas semu”. Jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal ini akan menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, pembengkakan biaya operasional, dan ujungnya merugikan masyarakat luas karena kualitas internet yang menurun drastis.
Pemaksaan skema tersebut akan melahirkan efek domino yang destruktif. Beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi operator pasti berujung pada hilangnya variasi paket data murah.
Saat ini, masyarakat Indonesia menikmati harga internet termurah ketiga di dunia, yakni sekitar USD 0,19 per GB, berkat subsidi silang dari model bisnis paket berbatas waktu. Jika ekosistem ini dibongkar paksa, tarif penyesuaian akan meroket tajam dan membebani daya beli masyarakat.
Pemerintah juga memastikan penetapan besaran tarif terikat pada formula ketat yang menghitung komponen biaya, inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan industri, sehingga operator tidak bisa bertindak sewenang-wenang.
Jegal Target Danantara dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Dari perspektif makroekonomi, memaksa operator menanggung beban “kuota abadi” di tengah tingginya beban operasional jaringan (Network Opex)—yang telah menyentuh 35,6 persen dari pendapatan pada kuartal ketiga 2024—sama dengan mematikan mesin ekonomi digital nasional.
Beban ini diperberat oleh kewajiban operator membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi kepada negara yang harganya terus naik setiap tahun.
Intervensi yang salah sasaran ini dinilai akan menggerus laba bersih industri, memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di ekosistem digital, serta membuat selera investor asing anjlok. Buntutnya, target badan pengelola investasi Danantara untuk mendongkrak dividen negara dipastikan gagal.
Jika ekosistem telekomunikasi dibuat tidak sehat, cita-cita besar Presiden untuk menggenjot kontribusi ekonomi digital demi mencapai pertumbuhan PDB 8 persen pada 2029 hanya akan menjadi isapan jempol belaka. Infrastruktur yang mandek juga akan membuat upaya pemerintah menaikkan peringkat kecepatan internet Indonesia tertahan tanpa solusi pasti.














