Main-main Soal Distribusi dan Harga, Satgas Saber Beri Surat Teguran 350 Pengusaha Pangan

Main-main Soal Distribusi dan Harga, Satgas Saber Beri Surat Teguran 350 Pengusaha Pangan

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 28 Februari 2026 – 21:56 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. (Foto: Antara/Dok. Polri).

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. (Foto: Antara/Dok. Polri).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Pangan Nasional bergerak memastikan stabilitas dan keamanan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun 2026.

Dalam operasi yang berlangsung tiga pekan, Satgas Saber melayangkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi maupun harga.

“Penindakan ini adalah upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya permintaan pangan,” kata Kabareskrim Komjen Syahardiantono, selaku Ketua Pengarah Satgas, Jakarta, dikutip Sabtu (28/22026).

Langkah tegas, kata dia, diambil sebagai respons cepat pengamanan pasokan pangan, mulai perayaan Imlek, memasuki Ramadan, hingga persiapan menuju Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.

“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahardiantono.

Didampingi Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, serta Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, I Gusti Ketut Astawa, Kabareskrim memperingatkan pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat.

Syahar berharap, pelaku usaha dapat patuh akan ketentuan yang berlaku, seperti harga eceran tertinggi (HET), distribusi, hingga standar keamanan mutu pangan. Dia menyatakan siap menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sejak 5 Februari sampai 25 Februari 2026, Satgas Saber Pangan Pusat telah melaksanakan 28.270 kegiatan pemantauan di semua wilayah di seluruh Indonesia. Operasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek teknis di lapangan.

Rincian tindakan yang dilakukan meliputi pengecekan langsung ke 2.461 distributor, serta koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan. Selain menerbitkan 350 surat teguran, Satgas mengambil langkah lain dengan merekomendasikan pencabutan izin usaha untuk satu kasus dan pencabutan izin edar untuk tiga kasus lainnya demi menegakkan disiplin pasar.

Guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat, tim di lapangan juga telah mengambil 35 sampel pangan. Sampel itu akan diuji laboratorium guna memastikan mutu produk yang beredar bebas dari zat berbahaya.

Selain sanksi administratif, Satgas Saber memproses hukum empat perkara pidana pangan merugikan masyarakat. Kasus-kasus tersebut meliputi penyelundupan, manipulasi kemasan, hingga penjualan makanan berbahaya.

Visited 9 times, 1 visit(s) today