Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik peredaran daging beku impor kedaluwarsa yang rencananya akan diedarkan ke pasar tradisional menjelang perayaan Lebaran.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tiga truk berisi daging beku impor dengan total berat mencapai 9 ton.
Kepala Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi mengatakan penindakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik usaha tidak jujur yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Saat ini Satresmob Bareskrim Polri melaksanakan perintah Kabareskrim untuk melindungi masyarakat dari pelaku usaha yang tidak jujur dan membahayakan kesehatan masyarakat, dengan melakukan penindakan serta mengamankan tiga truk berisi daging beku impor kedaluwarsa seberat 9 ton,” kata Arsya saat dihubungi Inilah.com, Minggu (8/3/2026).
Ia menambahkan, saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Arsya juga tak menampik peredaran daging beku impor kedaluwarsa itu dilakukan secara terorganisir, mengingat terduga pelaku yang diamankan lebih dari satu orang.
“Saat ini para terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Dittipiter Bareskrim untuk mengungkap jaringan lainnya serta mengetahui sudah berapa kali yang bersangkutan melaksanakan perbuatan tersebut. Adapun terduga pelaku saat ini berjumlah lebih dari satu orang,” ujarnya.
Arsya memang belum merinci lebih jauh mengenai identitas para pelaku maupun asal-usul daging beku tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Penyidik, kata dia, akan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut.
Polri sendiri saat ini tergabung dalam Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap distribusi pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Pengawasan dilakukan sejak periode perayaan Imlek, Ramadan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri guna memastikan ketersediaan serta keamanan pangan bagi masyarakat.












