Kejar Tambahan Rp10.080 Triliun, Purbaya Buru 10 Bandit Underinvoicing yang Masih Melenggang Bebas

Kejar Tambahan Rp10.080 Triliun, Purbaya Buru 10 Bandit Underinvoicing yang Masih Melenggang Bebas

Clara Medium.jpeg

Selasa, 17 Maret 2026 – 04:09 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan yang diketahui melakukan underinvoicing atau membayar kewajiban pajak dan bea yang lebih rendah dari nilai yang seharusnya. Potensinya mencapai ratusan triliun bisa masuk brankas negara.

Purbaya menjelaskan, praktik underinvoicing menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Maka dari itu, memberantas praktik ilegal tersebut dapat turut mendongkrak pendapatan fiskal melalui setoran pajak.

“Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan underinvoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (16/3/2026).

Meski begitu, Purbaya mengaku belum mengetahui nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik underinvoicing 10 perusahaan tersebut. “Masih dihitung lagi,” ujar Purbaya mengonfirmasi.

Adapun secara umum, Purbaya menyatakan kinerja penerimaan telah bergerak membaik dibandingkan kinerja pada tahun lalu. Untuk periode Januari dan Februari, penerimaan pajak mencetak pertumbuhan di level 30 persen.

Khusus pada Februari 2026, penerimaan pajak bersih (netto) mencapai Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan penerimaan pajak utamanya ditopang oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh sebesar 97,4 persen dengan nilai Rp85,9 triliun, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan tumbuh 44 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat 3,4 persen. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat tumbuh 4,4 persen, sedangkan sumber pajak lainnya naik 24,2 persen.

Dia berharap, kinerja setoran pajak dapat bertahan bahkan lebih baik ke depannya. “Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” tuturnya.

Negara Tekor Rp10.080 Triliun

Hasil riset NEXT Indonesia Center mengungkap praktik manipulasi faktur dari transaksi impor atau trade misinvoicing mencapai US$720 miliar sepanjang 2014-2023. Nilai itu setara Rp10.080 triliun dengan asumsi Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji menjelaskan, trade misinvoicing adalah perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antara dua negara mitra dagang. Dalam kasus impor misalnya, kasus itu bisa terjadi melalui praktik underinvoicing, atau nilai impor dilaporkan lebih rendah dari catatan ekspor di negara asal produk. Atau berpola overinvoicing atau nilai impor dilaporkan lebih tinggi dari catatan ekspor di negara asal produk.

“Praktik trade misinvoicing dalam impor ini salah satu bentuk dari aliran dana haram (illicit financial flow, IFF), yang berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak dalam jumlah sangat besar,” kata Sandy di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Sandy mengungkapkan, dari hasil data UN Comtrade periode 2014-2023, nilai misinvoicing impor Indonesia mencapai US$720 miliar. Atau setara Rp10.080 triliun.

Sandy menegaskan, misinvoicing impor, terutama underinvoicing, langsung menggerus potensi penerimaan negara dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dari dua komoditas saja, misalnya, telepon pintar (HS 8517) dan minyak olahan (HS 2710), melahirkan potensi kehilangan lebih dari Rp80 triliun pajak dalam satu dekade. “Angka ini bahkan lebih besar daripada Rp60 triliun yang tengah coba ditagih pemerintah dari penunggak pajak dalam negeri,” kata Sandy.

Berdasarkan regulasi, PPN impor ditetapkan sebesar 11 persen dari nilai pabean sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang mengatur tentang PPN atas barang kena pajak.  Sedangkan PPh Pasal 22 untuk komoditas telepon dan smartphone (HS 8517) ditetapkan 10 persen berdasarkan PMK No. 41/2022 yang mengatur pembayaran atas pajak penyerahan barang impor.

Sementara sebagian besar komoditas minyak olahan (HS 2710) tidak termasuk objek PPh Pasal 22, sehingga hanya dikenakan PPN. Perhitungan ini menunjukkan potensi kehilangan pajak sebesar Rp64,4 triliun dari HS 8517 dan Rp17,7 triliun dari HS 2710 dalam kurun sepuluh tahun terakhir.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 7 times, 1 visit(s) today