Instagram hingga YouTube Masih Bandel soal PP Tunas, Berani Pemerintah Blokir?

Instagram hingga YouTube Masih Bandel soal PP Tunas, Berani Pemerintah Blokir?

Reza Medium.jpeg

Sabtu, 28 Maret 2026 – 20:35 WIB

Ilustrasi pemblokiran Instagram, Facebook dan YouTube imbas belum patuhi PP Tunas. (Foto: Generator AI).

Ilustrasi pemblokiran Instagram, Facebook dan YouTube imbas belum patuhi PP Tunas. (Foto: Generator AI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah kini dituntut membuktikan pernyataannya untuk tidak berkompromi dengan platform digital yang melanggar aturan. Per hari ini, Sabtu (28/3/2026), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku.

Kenyataannya, dari delapan platform digital yang disasar, baru X dan Bigo Live yang memenuhi kewajiban kepatuhan secara penuh. Sebaliknya, platform besar seperti Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube tercatat belum memenuhi ketentuan PP Tunas sama sekali. Sementara TikTok dan Roblox baru masuk kategori kooperatif sebagian.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat malam (27/3/2026).

Meutya menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi wajib mematuhi hukum Indonesia tanpa kecuali.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” lanjut dia.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam mengeksekusi sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan pelaksana tersebut mencakup sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses atau blokir permanen.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegas Meutya.

Langkah ini mendesak karena Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berisiko terpapar konten tidak sesuai usia dan kejahatan digital. Keberanian memutus akses platform raksasa yang tidak patuh kini menjadi ukuran konsistensi dalam penegakan hukum perlindungan anak di ruang digital.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 7 times, 1 visit(s) today