Polemik Pajak Mobil Listrik 2026: Jabar Bakal Langsung Tarik Pajak Penuh

Polemik Pajak Mobil Listrik 2026: Jabar Bakal Langsung Tarik Pajak Penuh

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 membawa babak baru bagi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Aturan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini menghapus status “kebal pajak” otomatis bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kini, kendaraan listrik tak lagi dikecualikan secara spesifik dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, Permendagri ini memberikan diskresi kepada masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menentukan besaran insentifnya.

Celah kebebasan inilah yang memicu perbedaan pandangan tajam antara dua provinsi bertetangga: Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Jabar Tegas Tarik Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memilih pendekatan pragmatis. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan kesiapan wilayahnya untuk menarik pajak dari para pemilik kendaraan berbasis baterai.

Alasannya sederhana: mobil dan motor listrik sama-sama berjalan di atas aspal dan berkontribusi pada keausan infrastruktur jalan.

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” tegas Dedi, dilansir dari situs resmi Pemprov Jabar, Selasa (21/4/2026).

Menurut KDM, membebaskan pajak kendaraan listrik terus-menerus berisiko mengganggu likuiditas keuangan daerah. Minimnya dana pajak yang masuk akan menghambat laju pembangunan, terutama untuk perbaikan infrastruktur jalan raya yang justru sangat diandalkan oleh para pengguna kendaraan. KDM meyakini, warga tidak akan keberatan membayar pajak asalkan jalan yang mereka lewati mulus dan terawat.

DKI Jakarta Bertahan dengan Diskon Pajak

Langkah agresif Jabar tidak diikuti oleh DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta justru tengah memutar otak untuk menyelamatkan daya tarik mobil listrik.

Memanfaatkan Pasal 19 dalam Permendagri No. 11/2026—yang mengizinkan Pemprov memberikan insentif pembebasan atau pengurangan pajak—Jakarta berkomitmen untuk merancang skema insentif fiskal khusus.

“Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam rilis resminya, Kamis (16/4/2026).

Jakarta ingin memastikan bahwa di tengah penyesuaian regulasi nasional, beban pajak yang ditanggung warganya tidak melonjak drastis, sehingga kendaraan listrik tetap menjadi opsi yang masuk akal dan terjangkau.

Nasib Kendaraan Listrik Lama?

Meski aturan baru ini menghapus pengecualian pajak bagi mobil listrik secara umum, regulasi yang diteken Mendagri Tito Karnavian tersebut tetap memberikan angin segar bagi pemilik lama.

Berdasarkan aturan itu, pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tahun perakitan sebelum 2026, serta kendaraan konversi dari bahan bakar fosil ke listrik, dipastikan akan tetap mendapatkan insentif pembebasan atau pengurangan.

Kini, publik masih menanti Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) di masing-masing provinsi untuk mengetahui pasti seberapa dalam mereka harus merogoh kocek untuk membayar pajak tahunan EV kesayangannya.

Visited 7 times, 1 visit(s) today