2 Eks Pengurus KONI Solo Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

2 Eks Pengurus KONI Solo Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Anton Medium.jpeg

Selasa, 5 Mei 2026 – 16:46 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Solo, Selasa (5/5/2026). (Foto: Inilahjateng)

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Solo, Selasa (5/5/2026). (Foto: Inilahjateng)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Negeri Solo menetapkan dua mantan pengurus KONI Solo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan dana hibah senilai Rp1 Miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LK dan TAR. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Solo yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Supriyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat, mulai dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen keuangan, hingga audit kerugian negara.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI,” ujarnya, Selasa (5/5).

Menurutnya, dugaan korupsi bermula dari pemotongan dana yang disebut sebagai kewajiban pajak saat distribusi anggaran kepada cabang olahraga dan atlet. Namun dalam praktiknya, sebagian dana hasil potongan tersebut tidak disetorkan ke negara.

“Dana dipotong dengan alasan pembayaran pajak, tetapi tidak seluruhnya masuk ke kas negara,” jelasnya.

Penyidik mengungkap modus itu dilakukan secara bertahap dalam kurun beberapa tahun sehingga tidak langsung terdeteksi. Sebagian setoran dilakukan, sementara sebagian lainnya diduga diselewengkan.

“Polanya dilakukan sedikit demi sedikit sehingga baru terlihat setelah audit menyeluruh,” kata Supriyanto.

Hasil audit dari BPKP Jawa Tengah mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 miliar atau tepatnya Rp1.052.822.120.

Angka tersebut merupakan akumulasi dugaan penyimpangan dana hibah KONI selama empat tahun anggaran.

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini Kejari Surakarta belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Keduanya sebelumnya masih diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi hibah, laporan pertanggungjawaban keuangan, hingga bukti pemotongan pajak.

Tak hanya itu, Kejari turut menyita uang sekitar Rp320 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Penyitaan uang itu bagian dari proses pengembalian kerugian negara,” tegas Supriyanto.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 5 times, 1 visit(s) today