Setelah Diterpa Isu Teror Penagihan, Platform Pinjol Ini Diketahui Tagih 90 Persen Pinjaman Cicilan Awal

Setelah Diterpa Isu Teror Penagihan, Platform Pinjol Ini Diketahui Tagih 90 Persen Pinjaman Cicilan Awal

Di tengah sorotan publik terhadap praktik penagihan pinjaman online (pinjol) pasca kasus teror melalui order fiktif pemadam kebakaran di Semarang oleh oknum debt collector (DC) Indosaku, muncul keluhan dari konsumen terkait skema cicilan yang dinilai memberatkan.

Pengguna media sosial X @AniayaDiuana pada 28 April mengunggah skema pembayaran ke akun @otoritasjasakeuangan. Ia mengeluhkan hanya diberi waktu 10 hari untuk membayar kembali pinjamannya. Dalam tangkapan layar yang diunggahnya, ia mengajukan pinjaman sebesar Rp2 juta pada 19 April dan sudah harus membayar tagihan sekitar Rp2,9 juta pada 29 April.

Sumber: @AniayaDiuana

“Lihat ini min. repayment cuma diberi waktu 10 hari untuk melunasi. Indosaku menggunakan skema tadpole dalam menjalankan bisnisnya dimana itu tidak ada bedanya dengan pinjol ilegal. Tolong hapus/bubarkan pinjol seperti ini min!” tulisnya.

Unggahan ini turut ditanggapi oleh pengguna lain seperti yang disampaikan oleh akun @Afifast29 yang menuliskan “Wkwkwk liat juga nih soal ginian di platform lain” dan akun @renjicani menyebut “KAK PLEASE AKU BARU AJA KAGET PENCAIRAN GINI JUGA PADAHAL AWALNYA 1JT😭”.

Sumber: @Afifast29 dan @renjicani

Selain itu, akun @pagisanshine di media sosial X membagikan informasi mengenai aplikasi mana saja yang menerapkan skema tadpole, seperti Pinjam Duit, Singa, Pinjam Yuk, dan Lumbung Dana.

“Dari semua apk panjul, paling nggak banget menurutku yang pake skema tadpole — jatuh tempo pertamanya dengan nominal hampir keseluruhan dari pinjaman. Apk yang begini tuh pindu, s1nga, pinyuk, lumdan, dll,” tulisnya.

Sumber: @pagisanshine 

Skema cicilan seperti ini dikenal dengan istilah “tadpole” atau kecebong, konsumen dipaksa membayar lebih dari 70 persen total pinjaman di cicilan pertama, meskipun cicilan berikutnya berjarak cukup jauh.

Dengan beban berat di awal, skema ini berpotensi mengacaukan cashflow, sehingga membuat konsumen terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang. Beban tersebut juga bisa menjadi penyebab konsumen untuk gagal bayar. 

Penerapan skema tadpole oleh platform pinjol ini berpotensi melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas maksimum bunga harian sebesar 0,3 persen per hari. 

Dalam unggahan  tersebut, terlihat pengguna meminjam Rp2 juta dan diwajibkan membayar Rp2,9 juta hanya dalam waktu 10 hari. Artinya terdapat tambahan beban sebesar Rp900 ribu atau sekitar 45 persen dari pokok pinjaman dalam kurang dari dua pekan. Jika dihitung secara rata-rata, skema tersebut setara dengan bunga efektif sekitar 4,5 persen per hari atau lebih dari 1500% per tahun, jauh melebihi batas maksimum yang diterapkan OJK.

Terkait hal ini, Ekonom Nailul Huda menilai, skema tadpole tidak fair terhadap borrower. 

“Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menekankan, ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit. 

Lebih lanjut, beliau menilai tentu perusahaan akan merasa aman ketika sebagian besar cicilan sudah dibayarkan di awal, sehingga bagi perusahaan dampak jika terjadi gagal bayar di akhir, akan semakin kecil. Utang pokok pun sudah terbayarkan di awal pinjaman. Tapi, beban yang besar di awal akan memberatkan konsumen.

Selain itu, Nailul Huda menerangkan, perhitungan bunga dan biaya layanan harus terbuka disampaikan ke konsumen. 

“Keterbukaan informasi tersebut juga di biaya lainnya. Tidak boleh ada hidden cost yang ditutupi dengan semua skema,” tegasnya.

“Selama ini OJK masih abu-abu dalam penerapan tadpole ini. Tapi praktik ini kerap merugikan konsumen yang pada akhirnya membuat citra industri juga buruk,” tutur Nailul Huda yang dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang ekonomi digital dan kebijakan publik ini.

Meskipun begitu, OJK nyatanya tidak melarang skema tadpole. Dalam sebuah wawancara, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, menyatakan skema tadpole boleh diterapkan dengan beberapa syarat seperti tidak melebihi batas maksimum bunga, transparan kepada pengguna, dan TWP90 platform di bawah 5 persen.

Visited 8 times, 1 visit(s) today