Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menilai, perusahaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang terbukti melakukan under invoicing dan transfer pricing harus ditindak tegas. Karena, mereka memanipulasi pajak agar biaya menjadi rendah.
“Selain itu juga terkait bea cukai, agar tidak terlalu tinggi, mereka semata melakukan itu untuk memperoleh keuntungan yang besar. Sehingga aparat penegak hukum harus serius menangani itu,” tegas Hudi kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Selain hukuman penjara, kata dia, mereka juga harus dikenakan sanksi denda yang besar atas kejahatan yang dilakukan.
“Mereka harus kena hukuman dua-duanya (baik penjara dan denda) agar mereka menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apabila hanya kena sanksi denda saja, suatu saat lagi mereka akan mengulangi karena kalau ketahuan hanya bayar denda sehingga ada spekulasi,” jelasnya.
Pernyataan Hudi ini, merespons langkah Kejagung membongkar praktik under-invoicing dan transfer pricing yang dilakukan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), perusahaan CPO yang terafiliasi Salim Group yang kini dikendalikan Anthony Salim.
Hudi meyakini, praktik culas yang merugikan negara dalam jumlah besar, tak hanya dilakukan perusahaan CPO milik Anthony Salim. Besar kemungkinan, industri CPO milik konglomerat besar, melakukan hal yang sama.
“Saya pikir banyak yang berperilaku sama, oleh karena itu aparat penegak hukum harus meneliti mereka semua (perusahaan sawit),” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik sejumlah industri sawit kakap yang diduga melakukan praktik penyelewengan impor yang merugikan negara.
Rasa-rasanya, kasus yang digarap Kejagung adalah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang datanya telah diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Kejagung, beberapa waktu lalu.
Modus praktik culas yang menghilangkan potensi penerimaan negara dalam jumlah besar itu, adalah ‘mengakali’ harga saat transaksi dengan perusahaan terafiliasi. Ditemukan, sedikitnya 10 perusahaan minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) yang diduga bermain.
Salah satunya adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) yang kini masuk ‘radar’ Kejagung. Beberapa waktu lalu, penyidik gedung bundar itu, memeriksa sejumlah bankir dari unit usaha lokal Malayan Banking Bhd, yakni PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Dugaan kuatnya, telah terjadi manipulasi aliran dana ekspor yang melibatkan industri sawit milik konglomerat Anthony Salim itu. Di mana nilai riil transaksi diduga dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya. Atau dikenal dengan praktik under-invoicing.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait itu. Cuma pastinya apa bank-banknya, kita belum tahu. Ada beberapa perusahaan. Iya, sedang didalami,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Instagram Satgas PKH, Selasa (16/6/2026).
Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk mengakui adanya pemeriksaan dari penyidik Kejagung, terkait transaksi PT Salim Ivomas Pratama. “Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang,” ujar juru bicara Maybank, Kamis (11/6/2026).
Pihak Maybank menyatakan, proses pemberian fasilitas kredit, senantiasa mengikuti kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta melalui analisis dan prinsip kehati-hatian yang berlaku,” tegasnya.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen SIMP mengaku belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank, terkait pemeriksaan Kejagung itu.
Alhasil, perusahaan CPO milik Anthony Salim itu, belum dapat memberikan konfirmasi mengenai ada tidaknya keterkaitan dengan transaksi atau aktivitas ekspor perseroan.
“Perseroan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh Media Kontan dengan judul berita ‘Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas’ mengingat Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank,” tulis manajemen SIMP, dikutip Selasa (16/6/2026).
Selain itu, manajemen juga tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai ada tidaknya keterkaitan dengan transaksi atau aktivitas ekspor perseroan.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa berbagai pemberitaan tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan.
“Tidak ada dampak material dari pemberitaan tersebut terhadap kegiatan operasional dan/atau kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen.










