Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nz).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bakal diarahkan kepada para pihak yang memiliki peran krusial dan pihak yang menerima uang. KPK pun sudah memeriksa para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi yang diduga memiliki peran krusial dan menerima uang dilakukan untuk mempertegas konstruksi perkara. Diketahui kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Dalam perkara kuota haji, pemeriksaan saksi saat ini keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dalam waktu dekat penyidik akan melakukan limpah ke penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Lebih lanjut Budi menjelaskan pengembangan kasus kepada para pihak yang memiliki peran krusial ataupun yang menerima uang tetap didasari atas kecukupan bukti. Jika bukti tercukupi, Budi memastikan KPK tak akan segan menetapkan sebagai tersangka para pihak tersebut.
“Adapun jika dalam proses penyidikan ini juga ditemukan kecukupan bukti untuk pihak lain yang punya peran krusial ataupun terkait penerimaan aliran uang, penyidik tentu tidak segan untuk melakukan pengembangan,” terangnya.
Adapun pihak yang diduga memiliki peran krusial dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini salah satunya adalah pemilik travel haji, PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Sedangkan yang diduga menerima uang yakni mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief.
Terkhusus peran krusial Fuad Hasan disampaikan langsung oleh Budi beberapa waktu lalu. Menurutnya, Fuad Hasan memiliki peran penting dalam penentuan persentase kuota haji tambahan 2023-2024. Diketahui, perubahan persentase kuota haji tambahan tersebut dinyatakan merugikan keuangan negara Rp622 miliar.
“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, FHM (Fuad Hasan Masyhur) diduga punya peran penting,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (25/6/2026).
Konstruksi Perkara
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan diubah melalui Keputusan Menteri Agama menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan ini diikuti dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota haji khusus yang tidak lagi sepenuhnya mengacu pada nomor urut nasional.
“Penyidik mendalami mengapa kuota tambahan itu dibagi 50:50 dan siapa saja pihak yang terlibat dalam proses tersebut,” ujar Budi, Kamis (25/6/2026).
KPK menduga, dalam proses tersebut terjadi praktik jual beli kuota. Sejumlah PIHK diduga menarik fee dari calon jemaah sebagai imbalan percepatan keberangkatan, dengan nilai mencapai ribuan dolar AS per orang.
Dari hasil penyidikan sementara, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar. Sementara kelompok PIHK lain juga disebut meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.
Selain itu, KPK juga mengendus adanya upaya penggunaan dana hasil pengumpulan fee untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Meski dugaan tersebut tidak terealisasi, indikasi itu memperkuat gambaran luasnya praktik korupsi dalam perkara ini.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














