Dugaan keterlibatan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) semakin terang benderang.
Kini, publik tinggal menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya.
Indikasi keterlibatan Fuad dalam kasus korupsi kuota haji ini berawal dari status cegah selama 6 bulan tahun 2025 lalu. Fuad menjadi salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Selain Fuad, saat itu KPK juga mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Status tersebut disematkan kepada mereka pada 11 Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Agustus 2025.
Dalam ‘tradisi’ KPK, para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah mereka yang berpotensi menjadi tersangka. Benar saja, tradisi itu pun terulang. Di mana 5 bulan setelahnya Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Untuk status cegah Fuad berakhir pada 12 Februari 2026. KPK pun memutuskan tidak memperpanjang status cegah untuk mertua politikus Partai Golkar Dito Ariotedjo itu.
Habisnya masa cegah membuat Fuad bebas ‘berkeliaran’ ke luar negeri. Salah satu momennya Fuad berada dalam satu frame bersama Ketua Umum (Ketum) Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan Raffi Ahmad yang kini menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Saat itu, Fuad bersama Bahlil dan Raffi Ahmad sedang berada di Makkah, Arab Saudi, dalam rangka ibadah haji. Kebersamaan mereka terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi Raffi Ahmad pada 27 Mei 2026.
Peran Krusial Fuad Maktour
Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, satu per satu kepingan puzzle dugaan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur mulai tersusun. Aroma rasuah pun mulai tercium dari badan Fuad.
Usut punya usut, Fuad memiliki peran penting terkait perubahan komposisi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Di mana, persentase kuota haji tambahan yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50.
Perubahan komposisi kuota haji tambahan itu diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi. Dan Fuad Hasan-lah yang berinisiatif mengusulkan perubahan komposisi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Bahkan, perubahan ini diikuti dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota haji khusus yang tidak lagi sepenuhnya mengacu pada nomor urut nasional. Para calon jemaah pun bisa langsung berangkat dengan syarat membayar biaya tambahan.
“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, FHM diduga punya peran penting,” kata Jubir KPK, kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Rangkaian indikasi keterlibatan Fuad tidak berhenti di sana. Sebab, berdasarkan perhitungan terkait kerugian keuangan negara, perubahan persentase kuota haji itu membuat sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapat keuntungan ilegal atau illegal gain, termasuk PT Maktour.
Khusus PT Maktour, travel haji milik Fuad, disebut mengantongi illegal gain sebesar Rp27,8 miliar. Jadi, bisa dengan mudah diasumsikan mengapa Fuad menjadi pihak yang menginisiasi perubahan persentase kuota haji tambahan 2023-2024.
Anak Buah Fuad Beri Uang ke Pejabat Kemenag
Dugaan keterlibatan Fuad Hasan dalam kasus ini pun semakin meruncing dengan temuan adanya pemberian uang ke sejumlah pejabat Kemenag yakni, Gus Alex (staf khusus Menag Yaqut yang jadi tersangka), dan Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).
Memang bukan Fuad yang memberikan uang ke pejabat Kemenag. Namun, pemberi uang merupakan orang yang mengemban jabatan penting di PT Maktour, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional.
Adapun besaran uang yang diberikan yakni, untuk Gus Alex sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (USD), Hilman Latief sebesar 5.000 USD dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR), serta Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar 10.000 USD.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Apakah Ismail Adham tidak cukup merepresentasikan Fuad? Terlebih, Ismail Adham juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Hanya KPK yang berhak menyimpulkan.
Sinyal KPK Jerat Fuad Maktour
Proses penyidikan kasus korupsi kuota haji di KPK hampir rampung. Lembaga antikorupsi itu kini sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ke tahap penuntutan.
KPK ingin para tersangka yakni Yaqut, Gus Alex, Ismail Adham dan satu tersangka lagi Asrul Azis Taba, diseret ke meja hijau secara bersamaan. Untuk Asrul Azis, dia merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Setali tiga uang, penyidik KPK tampaknya ingin penyidikan baru kasus tersebut berjalan beriringan dengan proses pembuktian di persidangan. Sinyal-sinyal pengembangan penyidikan ke arah Fuad pun mulai terpancar.
Secara jelas KPK menyatakan pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji bakal diarahkan kepada para pihak yang memiliki peranan penting atau krusial. Kata ‘penting’ atau ‘krusial’ menjadi kunci.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Fuad memiliki peranan krusial atau penting dalam proses perubahan persentase kuota haji tambahan 2023-2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Adapun jika dalam proses penyidikan ini juga ditemukan kecukupan bukti untuk pihak lain yang punya peran krusial ataupun terkait penerimaan aliran uang, penyidik tentu tidak segan untuk melakukan pengembangan,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Fuad Hasan Masyhur juga sudah diperiksa oleh KPK pada 18 Juni 2026. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik. Dengan sudah diperiksanya Fuad, syarat awal untuk dilakukan penetapan tersangka sudah terpenuhi.














