Golkar Harap RUU Pemilu Segera Dibahas, Ini Alasannya

Golkar Harap RUU Pemilu Segera Dibahas, Ini Alasannya

Reyhaanah Medium.jpeg

Selasa, 30 Juni 2026 – 03:11 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan partainya berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dimulai. Menurut dia, kepastian regulasi dibutuhkan agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat dipersiapkan dengan baik.

“Golkar berharap memang Undang-undang Pemilu dibahas segera. Karena kan tahapan Pemilu itu butuh kepastian peraturan perundangan. Sebentar lagi kira-kira bulan Oktober sudah ada rekrutmen penyelenggara Pemilu, dan tahapan-tahapan yang lain pasti harus sudah berjalan,” kata Sarmuji kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Sarmuji menilai pembahasan revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan agar seluruh tahapan pemilu, termasuk proses rekrutmen penyelenggara, memiliki landasan hukum yang jelas.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pembahasan regulasi tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, revisi UU Pemilu menyangkut penataan sistem politik nasional sehingga membutuhkan pembahasan yang matang serta pertukaran gagasan dari berbagai pihak.

“Jadi kita berharap pembahasannya supaya lebih matang dan transaksi idenya itu maksimal gitu. Karena apa? Karena ini menyangkut penataan sistem politik di Indonesia. Jadi nggak bisa tergesa-gesa, nggak bisa durasinya mepet-mepet,” tegas dia.

Sementara itu, Dosen Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah ‘compang-camping’, akibat berulang kali diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, ia menegaskan revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda.

Menurut Titi, hingga saat ini terdapat 22 putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Pemilu. Banyaknya perubahan tersebut, kata dia, membuat pembentuk undang-undang perlu melakukan revisi secara menyeluruh, bukan hanya memperbaiki pasal-pasal tertentu.

“Ibarat tubuh, anatomi Undang-Undang Pemilu kita itu sudah compang-camping di sana-sini karena sudah mengalami operasi berat. Yang diperlukan bukan hanya pembenahan parsial, tetapi pembenahan yang menyeluruh,” kata Titi dalam diskusi yang digelar Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan, revisi secara komprehensif diperlukan agar seluruh putusan MK dapat diakomodasi secara harmonis dalam satu regulasi, tanpa dilakukan secara sepotong-sepotong.

Menurut Titi, revisi UU Pemilu juga merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Jadi, ada kebutuhan konstitusional yang menjadi tugas pembentuk undang-undang untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 3 visit(s) today