Sebut Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Penuh Dinamika, Kosmak Soroti Celah di Tingkat Banding

Sebut Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Penuh Dinamika, Kosmak Soroti Celah di Tingkat Banding

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai putusan yang penuh dinamika.

Meski penuh perdebatan, putusan ini dianggap menjadi sinyal kuat dalam mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di tanah air.

“Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim adalah putusan yang penuh dinamika dan juga menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi. Keputusan diambil melalui proses peradilan yang panjang dan didasarkan pada alat bukti yang dianggap cukup oleh majelis hakim,” ujar Ronald saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menyisakan Tanda Tanya dan Perbedaan Pendapat

Kendati demikian, Ronald menggarisbawahi bahwa kasus ini tetap menyisakan sejumlah pertanyaan besar bagi publik. Hal itu berkaca pada adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim, serta hasil akhir putusan yang menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

“Dinamika ini adalah hal yang alami dalam sebuah proses hukum. Ke depan, kita perlu mencermati putusan di tingkat lanjutan nanti yang akan menjadi penentu akhir, apakah vonis ini akan menguat atau justru berubah,” ungkapnya.

Apalagi, proses hukum perkara ini dipastikan masih panjang karena berlanjut ke tingkat banding dan tidak menutup kemungkinan hingga kasasi di Mahkamah Agung. Kondisi ini menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga publik masih harus mengawal proses peradilan selanjutnya.

Tarik Menarik KPK dan Kejagung Jadi Catatan

Ronald mencermati, adanya dissenting opinion memperlihatkan tingginya kompleksitas perkara serta tajamnya perbedaan pandangan di kalangan internal hakim sendiri. Celah perdebatan hukum inilah yang diyakini akan semakin diperdalam oleh tim hukum dalam sidang tingkat lanjutan.

Selain dinamika di ruang sidang, Kosmak juga memberikan catatan kritis terhadap proses hukum sejak awal, termasuk riwayat penanganan kasus yang sempat diwarnai isu perebutan kewenangan.

“Dinamika penanganan kasus Nadiem Makarim antara KPK dan Kejagung yang sempat terjadi tarik-menarik kasus, sempat menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan koordinasi dalam hal pemberantasan korupsi di antara lembaga penegak hukum kita,” ujar Ronald.

Terbukti Korupsi Proyek Laptop Chromebook

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Mantan bos Gojek tersebut dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman kurungan badan, Nadiem juga divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Visited 2 times, 1 visit(s) today