INFOGRAFIS: Skandal Chromebook

INFOGRAFIS: Skandal Chromebook

Ikhsan Medium.jpeg

Rabu, 1 Juli 2026 – 15:02 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today