Sejumlah barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan oleh PT Hasanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Foto: Antara/Ilham Kausar)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengingatkan agar penerapan KUHP baru tidak justru menghambat penanganan kasus gagal umrah Hanania Travel, khususnya dalam upaya pelacakan dan penyitaan aset.
Menurutnya, dalam perkara dengan dugaan kerugian besar seperti Hanania Travel, pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap harus menjadi instrumen utama, termasuk dalam hal pemblokiran rekening dan penyitaan aset.
“TPPU tidak tunduk pada KUHP. Pemblokiran dan penyitaan harus tetap pakai Undang-Undang TPPU,” kata Yenti dalam wawancara, Sabtu (04/07/2026).
Ia menyoroti ketentuan dalam KUHP baru yang berpotensi mengharuskan izin pengadilan untuk pemblokiran rekening. Jika diterapkan pada perkara TPPU, mekanisme tersebut dinilai bisa memperlambat proses penegakan hukum.
Padahal, kata Yenti, kecepatan menjadi kunci dalam mengamankan aset hasil kejahatan agar tidak lebih dulu dipindahkan atau disamarkan.
“Jangan justru harus minta izin pengadilan. Harus segera diblokir seperti selama ini,” ujarnya.
Yenti menegaskan, TPPU merupakan aturan yang bersifat khusus (lex specialis) dengan kewenangan yang tidak dimiliki tindak pidana lain, termasuk kemampuan membuka rahasia bank tanpa harus melalui izin pengadilan.
Kewenangan tersebut, lanjutnya, penting untuk memastikan aset hasil kejahatan bisa segera dilacak dan diamankan demi kepentingan pemulihan kerugian korban.
Dalam konteks kasus Hanania Travel, yang diduga melibatkan dana jemaah hingga ratusan miliar rupiah, keterlambatan pemblokiran berisiko membuat aset semakin sulit ditelusuri.
Selain itu, Yenti juga menyoroti perubahan ancaman hukuman dalam KUHP baru. Ia menyebut, ketentuan terkait TPPU dalam KUHP justru menurunkan ancaman pidana dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi 15 tahun.
Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya pemulihan aset tetap menjadi prioritas utama dibanding sekadar pemidanaan.
“Yang penting itu uang korban bisa kembali. Maka instrumen TPPU harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Kasus Hanania Travel sendiri menambah daftar panjang gagal umrah di Indonesia yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Yenti pun mengingatkan agar regulasi baru tidak melemahkan upaya penegakan hukum, terutama dalam melindungi korban.
“Jangan sampai aturan baru justru memperlambat. Korban butuh kepastian, dan aset harus segera diamankan,” katanya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














