Ilustrasi. Massa aksi stop LGBT.(Foto: JIC)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali naik ke permukaan usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kesiapannya menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT.
Tapi sebetulnya, tanpa diketahui banyak pihak, 7 bulan lalu Presiden Prabowo Subianto sudah mengatur status LGBT dari sisi pertahanan negara.
Status LGBT dilihat dari aspek pertahanan negara diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, yang resmi berlaku sejak 24 Oktober 2025.
Dalam salinan peraturannya, seperti dilihat inilah.com, Sabtu (4/7/2026), terdapat penjelasan soal analisis ancaman terhadap pertahanan negara. Di mana, ancaman terhadap pertahanan negara terbagi dalam 3 kategori yakni, ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida.
Pengategorian ancaman terhadap pertahanan negara itu merujuk Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Ancaman Militer
Sebagaimana dalam penjelasan analisisnya, ancaman militer bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan implikasi terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
“Ancaman militer antara lain pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia,” demikian bunyi analisis tentang ancaman militer.
Ancaman Nonmiliter
Lalu, bagaimana dengan LGBT? Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, LGBT dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
Dalam penjelasannya, ancaman nonmiliter yakni usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” begitu penjelasan analisis ancaman nonmiliter.
Masih berdasarkan penjelasan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Terdapat ancaman lainnya yang juga masuk kategori ancaman nonmiliter, seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.
Ancaman Hibrida
Ketiga yakni ancaman hibrida. Ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
“Antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan gangguan terhadap Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat System, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR),” demikian penjelasan ancaman hibrida.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










