Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara/Rizka Khaerunnisa)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons usulan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal ihwal pajak penghasilan (PPh) dana Jaminan Hari Tua (JHT) 0 persen.
Usulan itu disampaikan Said saat bertemu Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (8/7/2026). Selain itu, Said yang masih menjabat Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh itu, meminta peninjauan kembali pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan dana JHT, akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said juga mengusulkan agar dilakukan penyesuaian atas ambang batas saldo JHT yang kena pajak, serta bebas pajak untuk tunjangan hari raya (THR) dan pesangon.
“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan, saat ketentuan tersebut diterapkan. Termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini. Seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, evaluasi akan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati. Menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Salah satu masukan yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang.
“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” kata dia.
Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan yang saat ini masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
Purbaya menegaskan, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus
mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, serta kesehatan fiskal negara.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












