Akademisi Tawarkan Model Hukum Baru untuk Lindungi Dokter dan Rumah Sakit

Akademisi Tawarkan Model Hukum Baru untuk Lindungi Dokter dan Rumah Sakit

Sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan di Indonesia dinilai belum mampu mengakomodasi secara utuh hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi tenaga medis maupun institusi pelayanan kesehatan.

Temuan itu disampaikan Iskandar Zulkarnain dalam disertasinya yang berhasil dipertahankan pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7/2026).

Melalui disertasi berjudul Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan, Iskandar mengkaji hubungan hukum dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta dan bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Hubungan Dokter Dinilai Punya Karakter Khusus

Dalam penelitiannya, hakim ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Banjarmasin kelas I A tersebut menyimpulkan bahwa hubungan antara dokter dan rumah sakit memiliki karakter yang berbeda dibandingkan hubungan kerja pada umumnya.

Menurutnya, dokter memang bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit, menggunakan fasilitas milik rumah sakit, mengikuti standar pelayanan, jadwal kerja, serta tata kelola institusi.

Namun, pada saat yang sama dokter tetap memiliki otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit.

“Dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit, tetapi tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit,” ujarnya dalam disertasi.

Karakter ganda tersebut, menurut Iskandar, belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan yang selama ini hanya mengenal skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan.

Akibatnya, muncul berbagai persoalan mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak ketenagakerjaan, hingga pembagian tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis.

Tawarkan Model Hybrid Sui Generis

Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar mengusulkan konsep Hybrid Sui Generis sebagai model hubungan kerja baru antara dokter dan rumah sakit.

Melalui model tersebut, dokter tetap diakui memiliki hubungan kerja sehingga memperoleh hak-hak normatif sebagai pekerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Di sisi lain, negara tetap mengakui independensi profesi dokter dalam menjalankan praktik medis sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Konsep ini menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai penyelenggara layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan,” kata Iskandar.

Dinilai Layak Jadi Rujukan Regulasi

Koordinator Nasional GeberBUMN, Ahmad Ismail, menilai hasil penelitian tersebut dapat menjadi referensi penting dalam penyempurnaan regulasi nasional.

Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai status dokter selalu ditempatkan pada dua pilihan, yakni sebagai pekerja atau mitra, padahal praktik di lapangan menunjukkan hubungan yang lebih kompleks.

“Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia juga menilai pendekatan tersebut berpotensi diterapkan pada profesi lain yang bekerja dalam organisasi, tetapi tetap memiliki kewenangan profesional yang independen berdasarkan standar etik dan kompetensi.

Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

Disertasi Iskandar diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung.

Majelis penguji menyatakan Iskandar Zulkarnain lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Visited 3 times, 3 visit(s) today